DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA-Perlindungan karya jurnalistik kembali menjadi sorotan. Dewan Pers bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia memperkuat sinergi untuk memastikan karya pers masuk dalam perlindungan RUU Hak Cipta, terutama di tengah gempuran teknologi kecerdasan buatan (AI).

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, secara langsung menyerahkan dokumen masukan kepada pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Komaruddin menegaskan, karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi harian. Di baliknya terdapat nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar bagi publik maupun ekosistem media nasional. Karena itu, ia meminta agar karya jurnalistik ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi dalam revisi undang-undang.

Baca juga :  JMSI Sayangkan Ekslusifitas Pembahasan IKP Lampung

Menurut dia, momentum revisi UU Hak Cipta harus dimanfaatkan untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers yang kini menghadapi tantangan serius di era digital.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip fair use secara proporsional. Penggunaan karya jurnalistik, lanjutnya, perlu mempertimbangkan tujuan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap nilai ekonomi karya asli.

Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi sekaligus peran strategis dalam menjaga demokrasi.

Baca juga :  Ketua Dewan Pers Persilahkan SMSI Daftarkan Anggota untuk Verifikasi

Ia mengingatkan, di era kecerdasan buatan, konten jurnalistik sangat rentan digunakan tanpa izin. Karena itu, regulasi ke depan harus mampu menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.

Menurutnya, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa persetujuan serta kompensasi yang adil kepada pemilik hak.

Kedua lembaga sepakat bahwa penguatan perlindungan karya jurnalistik akan berdampak langsung pada keberlanjutan industri pers, kualitas informasi publik, dan kesehatan demokrasi.

Baca juga :  Kuatkan Peran Sebagai Pilar Demokrasi, Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pilkada

Masukan Dewan Pers tidak berhenti pada tataran konsep. Ada empat poin krusial yang didorong masuk dalam RUU Hak Cipta. Mulai dari penegasan karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi, penghapusan pasal yang berpotensi melemahkan hak cipta, penguatan posisi wartawan sebagai pencipta, hingga kepastian masa berlaku hak cipta.

Langkah ini dinilai penting agar industri media tidak terus dirugikan oleh praktik pengambilan konten tanpa izin, terutama oleh platform digital dan teknologi berbasis AI yang berkembang pesat.