DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hery Susanto dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan,” ujar Syarief saat konpers di Kejagung, Kamis (16/4/2026).

Baca juga :  8 Terdakwa Korupsi Pertambangan Ore Nikel Divonis Bersalah

Dalam perkara ini, Hery Susanto yang diketahui menjabat sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031 diduga menyalahgunakan kewenangannya saat masih menjadi Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.

Kasus bermula ketika PT TSHI menghadapi persoalan kewajiban pembayaran PNBP kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Perusahaan tersebut kemudian mencari jalan keluar dan berkomunikasi dengan Hery.

“HS bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat,” jelas Syarief.

Dalam proses tersebut, Hery diduga mengatur hasil pemeriksaan agar menyatakan kebijakan Kementerian Kehutanan terkait kewajiban pembayaran denda oleh PT TSHI sebagai keliru.

Baca juga :  8 Terdakwa Korupsi Pertambangan Ore Nikel Divonis Bersalah

“Yang bersangkutan mengondisikan agar kebijakan tersebut dikoreksi dan PT TSHI diminta menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Hery juga diduga menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar terkait pengondisian hasil pemeriksaan Ombudsman tersebut.

“Telah terjadi kesepakatan pemberian uang sejumlah Rp1,5 miliar agar ditemukan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP IPPKH yang menguntungkan pihak perusahaan,” ungkap Syarief.

Setelah proses pemeriksaan selesai, Hery melalui perantaranya bahkan menyampaikan bahwa hasil laporan Ombudsman akan sesuai dengan harapan pihak perusahaan serta dapat mengintervensi kebijakan kementerian.

Atas perbuatannya, Hery disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 ayat (2) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan alternatif pasal dalam KUHP terbaru.

Baca juga :  8 Terdakwa Korupsi Pertambangan Ore Nikel Divonis Bersalah

Saat ini, tersangka HS telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan,” tegas Syarief.

Reporter: Satrio