DIKSIMERDEKA.COM, SUMSEL – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (14/4/2026).

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 14 April 2026. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyasar tiga lokasi berbeda.

Baca juga :  Kejati Sumsel Beberkan Perkembangan Kasus Korupsi KUR Mikro Semendo

Adapun lokasi yang digeledah meliputi Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta Perhubungan Udara Kabupaten Muba yang beralamat di Jalan Kolonel Wahid Udin, Kecamatan Sekayu.

Selain itu, tim penyidik juga menggeledah Kantor CV. R yang berlokasi di Lorong Family III, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, serta rumah saksi berinisial SR di kawasan Perumahan Griya Dharma Sejahtera, Kecamatan Gandus, Palembang.

Baca juga :  Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Bank Pemerintah

Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit laptop, tiga unit handphone, satu unit CPU, serta sejumlah dokumen penting.

Baca juga :  Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice Kasus Jaringan Desa Muba

Adapun kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada aktivitas lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

Penyidik menyatakan, seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

Editor: Agus Pebriana