Maksimalkan Target PWA, Fraksi Gerindra Dorong Ada Regulasi dari Pusat
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bali mendorong pemerintah pusat untuk menerbitkan regulasi guna memaksimalkan target pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) agar mendekati potensi riil jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Gerindra Gede Harja Astawa dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Selasa (14/04/2026).
“Untuk memaksimalkan target pendapatan agar mendekati potensi riil dengan jumlah kunjungan wisatawan asing diperlukan dukungan regulasi dari pemerintah pusat,” terangnya.
Fraksi Gerindra menilai, optimalisasi penerimaan PWA memerlukan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat untuk memperkuat pelaksanaan Pasal 8 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Salah satu bentuk dukungan yang diusulkan yakni melalui instruksi bersama dari sejumlah kementerian terkait. Sehingga implementasi pungutan terhadap wisatawan asing dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Selain penguatan regulasi, Arja juga mengatakan Fraksi Gerindra menekankan pentingnya transparansi dan objektivitas dalam pengelolaan serta penggunaan anggaran yang bersumber dari PWA.
Perlu diketahui pada tahun 2025, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman) ke Bali sebesar 7.050.314 orang. Namum, dari jumlah tersebut, hanya 34 persen wisatawan yang patuh membayar PWA atau sekitar Rp 369 miliar.
Sementara itu, pada pada tahun 2024 kunjungan wisatawan di Bali tercatat sebesar 6.333.360, namun baru 2.121.388 wisatawan atau 33,5% yang membayar.
Adapun PWA diterapkan sejak 14 Februari 2024, dengan tarif Rp 150.000 per wisman. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan