DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR — Kuasa hukum Hartono menyampaikan tanggapan resmi atas pengumuman yang dikeluarkan I Wayan Laya, SH tertanggal 11 April 2026, terkait klaim sebagai pemegang cessie dan rencana pengajuan lelang atas SHM dengan NIB 22.09.000034061.0 (dahulu SHM No. 2393) Desa Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat.

Dalam pernyataan tertulisnya, tim kuasa hukum yang terdiri dari I Made Somya Putra, SH, MH dan I Nyoman Suarta, SH menegaskan bahwa sertifikat tersebut merupakan produk cacat hukum.

Mereka merujuk Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 997/Pid.B/2016/PN DPS yang menyatakan I Gede Bambang Swidnyana, ST telah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat dalam pembuatan SHM No. 2393 dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

“Dengan adanya putusan pidana tersebut, maka jelas SHM No. 2393 berasal dari tindak pidana pemalsuan surat,” tegas Made Somya Putra, Selasa (14/4/26).

Menurutnya, sertifikat tersebut sebelumnya juga pernah akan dilelang oleh BPR Sadana (dahulu BPR Adiartha Udiana), namun batal karena bermasalah secara hukum.

Kuasa hukum juga mengungkap bahwa pada 2021, pihak bank melalui PT BLBI disebut sempat berupaya menjual rumah kliennya, Hartono, yang beralamat di Padang Lestari Blok B/10. Padahal, objek yang diagunkan dan disurvei sebelumnya adalah rumah di Blok B/7.

Permasalahan tersebut sempat dimediasi di BPN Denpasar dan menghasilkan kesepakatan tertanggal 12 Agustus 2021. Dalam kesepakatan itu disebut terjadi kesalahan gambar situasi antara SHM No. 2393 dan SHM No. 2396 atas nama Hartono, serta disepakati akan dilakukan perbaikan.

“Artinya dengan kesadaran penuh, I Wayan Laya, SH mengetahui dan mengakui secara jelas terjadi kesalahan gambar situasi SHM tersebut,” ujarnya.

Untuk SHM No. 2396 atas nama Hartono, perbaikan telah dilakukan dan terbit Peta Bidang Tanah Nomor 71/2023 tertanggal 14 Februari 2023. Namun, terhadap SHM No. 2393 disebut belum dapat diperbaiki karena terhalang pihak yang menguasai objek di Blok B/7.

Kuasa hukum menyebut, pada 25 Maret 2026 I Wayan Laya kembali mendatangi rumah kliennya dengan alasan sebagai pemegang cessie dan menawarkan rumah tersebut. Bahkan pada 27 Maret dan 1 April 2026, terdapat pihak-pihak yang mengaku sebagai calon pembeli dan mendatangi rumah Hartono.

Merasa dirugikan, Hartono melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pengaduan ke Polresta Denpasar sebagaimana Surat Pengaduan Masyarakat Nomor DUMAS/312/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 6 April 2026 atas dugaan penyerobotan tanah, penipuan dan pemalsuan surat.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum juga menyampaikan peringatan kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak melakukan transaksi atas rumah milik Hartono di Blok B/10.

Mereka juga meminta KPKNL Provinsi Bali dan BPN Kota Denpasar untuk tidak menerima atau menghentikan segala proses lelang maupun transaksi atas SHM No. 2393.

“Kami meminta agar yang bersangkutan berhenti mengganggu rumah dan tanah milik klien kami. Perbuatan tersebut berpotensi merugikan pembeli, instansi negara, klien kami dan publik,” tegasnya.

Kuasa hukum menyatakan akan terus menempuh langkah hukum guna melindungi hak kliennya.