DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat. Bukti tersebut berasal dari keterangan saksi, ahli, petunjuk, dokumen, serta barang bukti lain yang diperoleh sepanjang proses penyidikan.

Baca juga :  Program Jaksa Mandiri Pangan Digas: Lebak Diproyeksikan Jadi Lumbung Hortikultura Baru

“Pada hari ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka baru dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Baca juga :  Jaksa Agung Resmikan Program Jaksa Mandiri Pangan

Sebelum penetapan ini, Nadiem telah beberapa kali diperiksa penyidik terkait kasus yang menyeret banyak pejabat dan rekanan proyek tersebut. Sejak 19 Juni 2025, ia juga telah masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri untuk memudahkan proses penyidikan.

Baca juga :  Kejagung Periksa 11 Saksi Korupsi Kredit PT Sritex

Nadiem terakhir menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung pada Senin (23/6/2025) dan kembali diperiksa pada hari penetapan tersangka. Usai ditetapkan, ia langsung dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani masa penahanan awal.

Editor: Agus Pebriana