DIKSIMERDEKA.COM, SUMSEL – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah, Jumat (27/3/2026).

Penetapan ini dilakukan setelah status kedelapan pihak yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dinaikkan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan penetapan Tersangka dilakukan setelah diperoleh alat bukti.

Sebelumnya delapan orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BBS dan PT SAL.

Baca juga :  Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Bank Pemerintah

Vanny mengatakan dari hasil pemeriksaan Tim Penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan para tersangka dalam proses pemberian kredit yang berujung pada permasalahan.

Adapun kedelapan tersangka merupakan pejabat pada divisi agribisnis dan analisis risiko kredit di kantor pusat bank pemerintah pada periode 2008 hingga 2017.

Mereka diduga memiliki peran dalam proses analisa dan persetujuan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan bahwa pada tahun 2011, PT BSS mengajukan permohonan kredit investasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma dengan nilai mencapai Rp760,8 miliar.

Baca juga :  Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Korupsi Distribusi Semen

Selanjutnya pada tahun 2013, PT SAL kembali mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit dengan nilai sebesar Rp677 miliar.

Namun, dalam proses analisa kredit, tim yang bertugas diduga memasukkan data dan fakta yang tidak sesuai ke dalam memorandum analisa kredit.

Hal tersebut menyebabkan sejumlah persyaratan penting, seperti kelayakan agunan, pencairan dana plasma, hingga pelaksanaan pembangunan kebun, tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, kedua perusahaan juga memperoleh fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit serta kredit modal kerja. Total plafon kredit yang diterima PT SAL tercatat sebesar Rp862,25 miliar, sementara PT BSS mencapai Rp900,66 miliar.

Baca juga :  Kejati Geledah Rumah Pelaku Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Sumsel

Akibat dari dugaan penyimpangan tersebut, fasilitas kredit yang diberikan kini mengalami kolektabilitas 5 atau berstatus macet. Kondisi ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik secara primair maupun subsidair, dengan ancaman pidana penjara dan kewajiban pengembalian kerugian negara.

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Editor: Agus Pebriana