DIKSIMERDEKA.COM, SUMSEL – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM periode 2018–2022, Kamis, (19/02/2026).

Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial MJ dan DP. MJ diketahui pernah menjabat Direktur Pemasaran periode April 2017 hingga April 2019 serta Direktur Keuangan periode April 2019 hingga Maret 2022 pada PT SB (Persero) Tbk.

Sementara DP merupakan Direktur Keuangan perusahaan tersebut periode April 2017 hingga Mei 2019.

Baca juga :  Kejati Sumsel Resmi Tahan DS dalam Kasus Korupsi KUR Semendo

Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan keduanya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Adapun dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi. Sebelumnya, satu tersangka lain berinisial DJ selaku Direktur Utama PT KMM telah lebih dahulu ditahan.

Tim penyidik mengungkap perkara bermula dari kesepakatan antara MJ, DP, dan DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen perusahaan negara tersebut.

Untuk merealisasikan rencana itu, MJ disebut memerintahkan penerbitan surat dukungan bagi PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung milik PT WK (Persero) Tbk sebagai jalur distribusi semen curah.

Baca juga :  Dua Tersangka Kasus Jaksa Gadungan Resmi Diserahkan ke Kejari OKI

Di sisi lain, DP yang juga menjabat komisaris anak perusahaan disebut berupaya memindahkan operasional anak usaha tersebut ke wilayah lain sehingga jaringan distribusi dan gudang semen dapat dialihkan kepada PT KMM.

Tak hanya itu, penyidik menemukan penandatanganan perjanjian jual beli semen pada 27 September 2018 dilakukan tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis sebagaimana diatur dalam standar operasional perusahaan.

Baca juga :  Kasus Kredit PT BSS dan PT SAL, Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp616 Miliar

Dalam praktik distribusi, PT KMM disebut memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Meski pembayaran tidak sesuai nilai penebusan, para tersangka tetap memberikan fasilitas tambahan, termasuk penjadwalan ulang piutang agar plafon tetap terbuka dan distribusi terus berjalan.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan prosedur pengelolaan piutang perusahaan dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp74.375.737.624.

Penyidik menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara distribusi semen tersebut.

Editor: Agus Pebriana