DIKSIMERDEKA.COM, BEKASI – Kementerian Perhubungan resmi menyatakan arus mudik Lebaran 2026 telah berakhir. Namun, masyarakat kini dihadapkan pada potensi lonjakan besar arus balik yang diprediksi mencapai puncaknya pada 24 Maret 2026.

Pemerintah pun mengingatkan pemudik untuk tidak kembali ke Jakarta secara bersamaan guna menghindari kemacetan ekstrem.

🚗 Arus Mudik Selesai, Pemerintah Fokus Arus Balik

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menyatakan arus mudik telah berlangsung dengan lancar berkat sinergi berbagai pihak.

“Alhamdulillah arus mudik telah selesai dan berjalan dengan lancar berkat kerja keras seluruh stakeholder, TNI/Polri, operator jalan tol, operator transportasi hingga masyarakat,” ujar Aan saat meninjau Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC), Bekasi.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tantangan berikutnya adalah arus balik yang berpotensi menimbulkan kepadatan tinggi.


📊 Puncak Mudik Tertinggi Sepanjang Sejarah

Berdasarkan data Jasa Marga, puncak arus mudik terjadi pada 18 Maret 2026 dan menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah.

Tercatat lebih dari 270 ribu kendaraan keluar dari empat gerbang tol utama Jakarta dalam satu hari.

Mayoritas kendaraan tersebut menuju Tol Trans Jawa, dengan kontribusi lebih dari 50 persen dari total arus keluar.

Lonjakan ini menunjukkan tingginya mobilitas masyarakat pada Lebaran tahun ini.


⚠️ Puncak Arus Balik Diprediksi 24 Maret

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengatur waktu kepulangan agar tidak terjebak kemacetan saat arus balik.

Aan Suhanan menyarankan pemudik memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk menghindari puncak arus balik.

“Pemudik diharapkan dapat mengatur waktu kepulangan sebelum atau setelah tanggal 24 Maret 2026 agar kepadatan bisa terurai,” jelasnya.


🛑 Pengamanan Takbiran hingga Wisata Diperketat

Ke depan, pemerintah akan fokus pada pengamanan kegiatan takbiran dan pelaksanaan Salat Idul Fitri di berbagai daerah.

Selain itu, pengaturan lalu lintas juga akan diperketat di kawasan wisata yang diprediksi mengalami lonjakan pengunjung pasca Lebaran.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran mobilitas masyarakat tetap terjaga.


🚛 Angkutan Logistik Tetap Dibatasi

Kementerian Perhubungan juga mengingatkan bahwa pembatasan angkutan barang masih berlaku hingga 29 Maret 2026.

Pembatasan ini mencakup:

  • kendaraan sumbu tiga ke atas
  • mobil barang dengan kereta tempelan/gandengan
  • kendaraan pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan

Seluruh pihak diminta mematuhi aturan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditetapkan.

Arus mudik memang telah usai, tetapi tantangan sesungguhnya kini ada pada arus balik. Kedisiplinan masyarakat dalam mengatur waktu perjalanan akan menjadi penentu utama kelancaran Lebaran 2026.