DIKSIMERDEKA.COM PONTIANAK – Jangan main-main dengan kredit bank. Debitur yang nekat melakukan kecurangan bisa berujung penjara. Pesan keras itu ditegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah terungkapnya kasus tindak pidana perbankan di PT BPR Duta Niaga Pontianak.

OJK menegaskan, debitur yang terbukti terlibat dalam praktik manipulasi pembukuan maupun penyalahgunaan fasilitas kredit dapat dijerat sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus di BPR Duta Niaga Pontianak menjadi bukti bahwa pengawasan OJK tidak hanya berhenti pada peringatan, tetapi juga berujung proses hukum hingga pengadilan.

Berawal dari Pengawasan OJK

Perkara ini bermula dari hasil pengawasan rutin OJK yang kemudian berkembang menjadi pemeriksaan khusus. Dari situ, kasus berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Dalam prosesnya, debitur terbukti secara sengaja menyebabkan atau membantu direksi melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan bank.

Manipulasi tersebut terjadi dalam berbagai dokumen penting, mulai dari laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, hingga rekening bank. Bahkan fasilitas kredit juga diberikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dua Debitur Dipenjara

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak pada 6 Februari 2026, dua debitur dinyatakan bersalah.

Tersangka AS dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp250 juta. Sementara tersangka HS juga divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp400 juta.

Keduanya dinilai terlibat dalam praktik yang menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan bank.

Direksi Bank Ikut Terseret

Tidak hanya debitur, pejabat internal bank juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Direktur Utama berinisial ZB divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp600 juta. Sedangkan Direktur Operasional berinisial DD dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp600 juta.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta sejumlah aturan hukum lainnya terkait tindak pidana perbankan.

Pesan OJK: Jangan Akali Kredit Bank

OJK menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas industri perbankan nasional.

Selain itu, langkah tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan fasilitas pembiayaan dari bank.

OJK juga mengingatkan masyarakat agar jujur dan transparan saat mengajukan kredit, serta menggunakan dana pinjaman sesuai dengan tujuan yang telah disepakati dengan pihak bank.

Singkatnya, pinjam uang boleh, tapi jangan sampai akali bank. Risikonya bukan cuma macet—bisa masuk bui