DIKSIMERDEKA.COM,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak mau sistem dana pensiun nasional jalan di tempat. Di forum internasional OECD Financial Markets Week di Paris, Prancis, regulator keuangan itu menegaskan komitmennya memperkuat sistem dana pensiun Indonesia agar sejalan dengan standar global sekaligus memberi perlindungan maksimal bagi peserta.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam rangkaian forum yang berlangsung pada 2–5 Maret 2026 di kantor Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Ogi memimpin delegasi Indonesia yang terdiri dari perwakilan OJK dan Kementerian Keuangan untuk mengikuti berbagai forum strategis yang membahas perkembangan kebijakan sektor keuangan dunia.
Forum ini bukan sekadar ajang diskusi. Bagi Indonesia, kehadiran di sana punya arti strategis. Saat ini Indonesia tengah menjalani proses aksesi menjadi anggota OECD dengan status accession country. Indonesia bahkan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memperoleh status tersebut.
Keikutsertaan aktif Indonesia dalam forum-forum OECD menjadi bagian penting dalam proses penilaian serta dialog kebijakan dengan negara-negara anggota organisasi ekonomi negara maju tersebut.
Dalam rangka mendukung proses aksesi itu, pada Rabu (4/3) Ogi memaparkan self-evaluation terhadap dua instrumen hukum OECD yang berkaitan dengan dana pensiun. Dua instrumen itu adalah Core Principles of Private Pension Regulation dan Good Design of Defined Contribution Pension Plans.
Di hadapan delegasi negara anggota OECD, Ogi memaparkan gambaran lengkap sistem dana pensiun di Indonesia. Mulai dari struktur industri dana pensiun, kerangka regulasi dan pengawasan, hingga penerapan tata kelola serta manajemen risiko.
Ia juga menjelaskan penerapan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) yang menjadi fondasi menjaga stabilitas industri sekaligus melindungi peserta dana pensiun.
Meski begitu, Indonesia tidak menutup mata. Dalam pemaparan tersebut, pemerintah juga secara objektif mengidentifikasi sejumlah area yang masih perlu diperkuat agar selaras dengan standar OECD.
Beberapa di antaranya adalah pengembangan strategi investasi berbasis life-cycle, penguatan desain manfaat pensiun yang mendorong pembayaran berkala sebagai pendapatan pensiun, serta peningkatan cakupan kepesertaan program pensiun.
“OJK terus mendorong penguatan sistem dana pensiun nasional agar semakin selaras dengan praktik terbaik internasional. Langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan manfaat pensiun bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional,” kata Ogi.
Selain mengikuti forum OECD, delegasi OJK juga menghadiri pertemuan International Organisation of Pension Supervisors (IOPS). OJK saat ini bahkan duduk sebagai anggota Executive Committee organisasi tersebut.
Dalam rangkaian kegiatan itu juga digelar pertemuan gabungan antara IOPS dan OECD Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) yang membahas berbagai kebijakan serta praktik pengawasan dana pensiun di tingkat global.
Delegasi negara anggota OECD menyambut baik pemaparan Indonesia. Mereka mengapresiasi pendekatan terbuka Indonesia dalam memetakan kekuatan sekaligus kelemahan sistem dana pensiun nasional.
Masukan dari OECD itu nantinya akan menjadi bahan penting bagi pemerintah dan OJK untuk menyempurnakan kebijakan dana pensiun di dalam negeri.
Bagi OJK, kehadiran di forum internasional ini bukan sekadar formalitas. Tujuannya jelas: memperkuat kualitas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan agar sejajar dengan standar global.
Harapannya, sistem keuangan nasional makin kuat, kepercayaan investor meningkat, dan pembangunan ekonomi bisa berjalan lebih berkelanjutan.

Baca juga :  BI Optimis 2023 Ekonomi Bertumbuh Meski Terancam Krisis Global