DIKSIMERDEKA.COM, PALEMBANG – Penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman dari salah satu bank milik negara memasuki babak baru. Penyidik resmi menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam proses tahap II pada Senin (9/3/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL. Proses tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan oleh pihak kejaksaan.

Enam orang tersangka yang diserahkan terdiri dari unsur perusahaan dan pihak internal bank. Mereka adalah WS selaku Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011 hingga saat ini.

Selain itu, tersangka lainnya yakni MS yang menjabat Komisaris PT BSS pada periode 2016 hingga 2022. Dari pihak perbankan, penyidik juga menetapkan beberapa pejabat terkait dalam proses pemberian kredit tersebut.

Mereka adalah DO yang menjabat Junior Analis Kredit pada Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank BUMN pada 2013. Kemudian ED yang saat itu bertugas sebagai Account Officer atau Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat pada periode 2010 hingga 2012.

Dua tersangka lainnya adalah ML yang juga menjabat Junior Analis Kredit pada Divisi Analis Risiko Kredit Kantor Pusat pada 2013 serta RA yang menjabat Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat pada periode 2011 hingga 2019.

Dalam proses penyerahan tahap II tersebut, seluruh tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan oleh jaksa penuntut umum. Pemeriksaan dilakukan dengan didampingi kuasa hukum masing-masing sekaligus verifikasi terhadap sejumlah barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Selain pasal utama tersebut, para tersangka juga dijerat dengan pasal subsidair yakni Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan. Ketentuan ini juga dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP serta Pasal 64 KUHP tentang penyertaan dan perbuatan berlanjut.

Setelah proses tahap II selesai, keenam tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penuntutan. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palembang.

Selanjutnya, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk proses persidangan. Kasus ini diharapkan dapat segera disidangkan agar memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor perbankan.