Anggota DPR RI Komisi IV Muhammad Dhevy Bijak saat Rapat Kerja bersama Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (25/2/2022). (Foto: DPR RI)

DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong agar tarif ekspor perikanan Indonesia ke berbagai negara bias nol persen. Hal tersebut disampaikan Anggota DPR RI Komisi IV Muhammad Dhevy Bijak dalam Rapat Kerja bersama Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (25/2/2022).

Baca juga :  Sidak Balai Karantina Ikan, Edhy Prabowo Optimis Banyak Ekspor Ditengah Wabah Covid-19

Menurutnya, saat ini hanya beberapa negara Eropa yang tergabung dalam EFTA (European – Free Trade Association) seperti Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss yang telah menyepakati penurunan tarif impor (trade in goods) sebesar nol persen per November 2021.

“Namun demikian, tarif bea masuk produk perikanan kita di sebagian besar negara eropa masih 15 persen. Sehingga, ekspor produksi perikanan kita sulit bersaing. Sementara, ekspor perikanan dari negara tetangga, seperti Filipina dan Vietnam tidak dikenakan tarif di semua negara Eropa,” ujar Dhevy.

Baca juga :  DK OJK 2022-2027 Terpilih, Puan : Kita Menanti Taringnya Dalam Memerangi Investasi Bodong

Karena itu, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini meminta kejelasan sejauh mana upaya KKP dalam melakukan perjanjian perdagangan internasional. “Hal itu guna menghapus tarif bea masuk di beberapa pasar produk perikanan Indonesia,” jelas Dhevy.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSKP) KKP, Artati Widiarti mengungkapkan potensi penurunan tarif bea masuk yang dapat diraih. Seperti di Jepang, Indonesia akan mendapatkan pembebasan tarif (0 persen) secara bertahap untuk Tilapia, Catfish, Cobia, Crabs dan Swimming Crabs, Mussels, Snails, dan Fillet.

Baca juga :  Alasan KKP Larang Lalu Lintas BL di Bawah 5 Gram Dangkal dan Terkesan Dipaksakan

Kemudian untuk Tuna Olahan akan diturunkan bertahap dari 9,6 persen menjadi 4,7 persen. Di Korea Selatan, Indonesia berpeluang mendapatkan pembebasan tarif (0 persen) secara bertahap, di antaranya untuk Swordfish, Tuna, Makerel, Teri, Udang, dan Fillet. “Di Tiongkok, Australia, dan Selandia Baru, Indonesia akan dibebaskan tarif bea masuk untuk produk perikanan,” urai Artati dikutip dari laman KKP, Minggu (29/5/2022).