DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG – Polemik pembangunan proyek kondotel di kawasan Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, kembali menjadi sorotan publik. Meski sebelumnya telah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Badung, aktivitas pembangunan di lokasi tampak masih berjalan seperti biasa, Jumat (6/3/26). Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas penegakan aturan di lapangan.

Pemerhati pembangunan dan kebijakan publik Bali, Gede Angastia yang akrab disapa Anggas, menilai kelanjutan aktivitas proyek setelah penyegelan menunjukkan sikap membangkang dari pihak pengembang. Ia menegaskan, pemasangan garis penyegelan seharusnya diikuti penghentian total seluruh aktivitas pembangunan hingga persoalan perizinan diselesaikan.

“Kalau memang sudah dipasang garis penyegelan dan masih ada pekerjaan, itu jelas pelanggaran. Ini menunjukkan sikap membangkang dari pihak pengembang,” ujarnya.

Foto: Pengamat pembangunan Bali, Gede Angastia.

Menurutnya, kondisi tersebut juga memunculkan dugaan lain yang tidak kalah serius, yakni kemungkinan adanya sikap tidak tegas dari aparat penegak Peraturan Daerah. Ia menilai, jika aktivitas proyek tetap berjalan setelah tindakan penertiban, publik wajar mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di balik penanganan kasus tersebut.

Anggas bahkan menyinggung adanya dugaan aparat tidak berani mengambil tindakan tegas karena kemungkinan telah ‘masuk angin’ atau menerima imbalan dari pihak tertentu. Dugaan itu, menurutnya, harus dijawab secara terbuka oleh aparat terkait agar tidak menimbulkan kecurigaan yang lebih luas di masyarakat.

“Jangan sampai muncul persepsi di publik bahwa ada aparat yang ‘masuk angin’. Kalau benar ada dugaan suap dari pihak pengembang sehingga penindakan tidak berjalan tegas, tentu ini harus diusut secara serius,” tegasnya.

Video: Pengerjaan proyek kondotel di Desa Cemagi, Mengwi, Badung berjalan seperti biasa meski telah disegel Satpol PP.

Ia menilai lemahnya penegakan aturan dalam kasus ini dapat menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pembangunan di Bali. Anggas juga meminta pemerintah daerah, termasuk Gubernur Bali, untuk memastikan aparat di lapangan benar-benar menegakkan aturan tanpa kompromi. 

Menurutnya, Bali telah memiliki berbagai regulasi tata ruang yang kuat, namun akan kehilangan makna jika tidak diiringi penegakan hukum yang konsisten.

Selain itu, ia mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran pidana dalam kasus tersebut, termasuk jika terdapat indikasi praktik suap atau penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau memang sudah disegel, seharusnya tidak boleh ada aktivitas pembangunan. Ketegasan pemerintah sangat penting agar Bali tidak menjadi tempat pembangunan yang mengabaikan aturan demi kepentingan segelintir pihak,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan Satpol PP Kabupaten Badung. Upaya awak media untuk mengkonfirmasi belum mendapat respon dan jawaban.