DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA — Pemerintah resmi mengatur penyeberangan saat Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang berdekatan dengan Idulfitri 1447 H. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan penutupan sementara operasional penyeberangan dari dan menuju Bali pada 18–20 Maret 2026.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026 dan sejumlah nomor keputusan lintas kementerian/lembaga tertanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026/1447 H.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan langkah ini diambil untuk menghormati pelaksanaan Nyepi sekaligus menjaga kelancaran arus mudik Lebaran.

Baca juga :  Bukan Soal Pajak, Ini Regulasi Sepeda yang Tengah Disiapkan Kemenhub

“Sehubungan dengan Hari Nyepi, layanan penyeberangan dari dan menuju Bali akan ditutup sementara. Langkah ini untuk menghormati Nyepi dan memastikan pengaturan tetap terkendali karena waktunya berdekatan dengan Lebaran,” ujar Aan di Jakarta, Senin (2/3).

Daftar Pelabuhan yang Ditutup Sementara
Penutupan operasional berlaku di empat lintasan utama:

Pelabuhan Ketapang
Rabu, 18 Maret 2026 pukul 17.00 s/d Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 (waktu setempat)
Pelabuhan Gilimanuk
Kamis, 19 Maret 2026 pukul 05.00 s/d Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00
Pelabuhan Lembar
Rabu, 18 Maret 2026 pukul 21.00 s/d Jumat, 20 Maret 2026 pukul 01.30
Pelabuhan Padang Bai
Kamis, 19 Maret 2026 pukul 04.00 s/d Jumat, 20 Maret 2026 pukul 11.30

Baca juga :  Kemenhub Perpanjang Penerapan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional

Seluruh layanan di lintas tersebut akan dihentikan sementara dan kembali beroperasi setelah periode Nyepi berakhir.
Antisipasi Lonjakan Mudik
Karena Nyepi 2026 berdekatan dengan Idulfitri, potensi kepadatan di jalur penyeberangan diprediksi meningkat.
Oleh karena itu, pemerintah meminta masyarakat mengatur ulang jadwal perjalanan agar tidak terjebak penutupan.
“Kami imbau masyarakat mematuhi pengaturan yang telah ditetapkan dan menyesuaikan jadwal keberangkatan agar tidak terdampak penutupan operasional,” tegas Aan.

Baca juga :  Tinjau Stasiun Pasar Senen, Kapolri Imbau Warga Mudik Sebelum Tanggal 28 April

Kebijakan ini bukan sekadar penutupan ritual tahunan. Tahun ini situasinya lebih kompleks karena beririsan dengan arus mudik Lebaran 2026.
Empat pelabuhan tersebut merupakan simpul vital mobilitas Jawa–Bali dan Bali–NTB. Jika tidak diatur ketat, potensi penumpukan kendaraan sebelum dan sesudah Nyepi bisa memicu kemacetan ekstrem.
Dengan pengumuman jadwal yang lebih awal, Kemenhub berupaya memberi ruang adaptasi bagi pemudik. Tantangannya tinggal satu: disiplin publik dan koordinasi lapangan.