DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya melindungi kawasan pantai dan sempadan pantai dari alih fungsi yang merugikan masyarakat adat serta publik. Penegasan itu disampaikan di Denpasar, Senin, 2 Maret 2026, menyusul pemberlakuan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal.

Menurut Koster, pantai di Bali bukan sekadar bentang alam, melainkan ruang yang memiliki dimensi sakala dan niskala. Ia menyebut kawasan pesisir sebagai ruang suci sekaligus ruang sosial dan ekonomi masyarakat. Karena itu, tidak boleh lagi ada pihak yang memperlakukannya semata-mata sebagai komoditas bisnis.

Perda yang ditandatangani pada 24 Februari 2026 itu disebut sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. Regulasi ini berpijak pada nilai Sad Kerthi, khususnya Segara Kerthi, yang menekankan kewajiban menjaga kelestarian laut dan pantai secara berkelanjutan.

Baca juga :  Gotong Royong Semesta, Gerakan Hijau Bali di Hari Tumpek Wariga

Koster menekankan bahwa regulasi tersebut memberi kepastian hukum atas garis sempadan pantai yang selama ini kerap memicu konflik antara kepentingan adat, masyarakat, dan pelaku usaha. Dengan aturan baru ini, batas ruang menjadi lebih tegas dan tidak lagi membuka celah tafsir yang merugikan kepentingan publik.

Perda itu juga mengatur perlindungan akses menuju pantai untuk pelaksanaan upacara adat dan kegiatan spiritual. Jalur melasti, nyegara gunung, penempatan sarana upacara, hingga pengaturan jarak tertentu dari tempat suci kini memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat.

Baca juga :  Gubernur Koster Optimis Pembangunan Sungai Buatan Tukad Unda Selesai Lebih Cepat Dari Target

“Tidak boleh ada yang menghalangi akses upacara atau memindahkan sarana spiritual tanpa persetujuan desa adat dan pihak berwenang. Apalagi mencemarkan kesucian dan mengganggu kekhidmatan ritual,” tegas Koster.

Selain melindungi fungsi spiritual, aturan ini menjamin keberlangsungan fungsi sosial dan ekonomi masyarakat pesisir. Nelayan tradisional serta pelaku usaha lokal tetap memperoleh ruang hidup dengan tata kelola yang tertib, terukur, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.

Pemerintah Provinsi Bali juga menyiapkan sanksi administratif yang tegas bagi pelanggar. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang. Pelanggaran yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan kawasan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga :  Koster Larang Penerbitan Izin Hotel dan Restoran di Lahan Produktif

Koster menegaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2026 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, perlindungan adat, fungsi sosial, dan penguatan ekonomi masyarakat pesisir. Semua kepentingan itu, kata dia, harus berjalan harmonis dalam satu kerangka pembangunan Bali yang berkelanjutan.

Dengan regulasi ini, ruang abu-abu pemanfaatan pantai di Bali dipersempit. Garis sempadan bukan lagi tafsir bebas, melainkan batas tegas kawasan suci dan ruang publik yang dilindungi hukum. Tantangan berikutnya adalah memastikan pengawasan dan penegakan aturan berjalan konsisten di lapangan.