Pansus TRAP DPRD Bali Bidik Dugaan Nominee Proyek Kondotel Cemagi
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menegaskan akan mengusut tuntas dugaan praktik nominee dalam proyek condotel di kawasan pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan investasi di wilayah pesisir Bali semakin diperketat.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, didampingi Ketua Pansus I Made Suparta dan Wakil Sekretaris Dr. Somvir di Kantor DPRD Bali, Senin (2/3/2026). Mereka memastikan tidak akan membiarkan celah hukum dimanfaatkan untuk menyamarkan kepemilikan aset melalui skema pinjam nama.
“Kita kategorikan itu praktik nominee. Kalau sudah nominee, tidak bisa dibiarkan. Kita akan panggil pengembangnya, pasti kita panggil,” tegas Dewa Rai, politisi PDI Perjuangan tersebut.

Menurutnya, sikap tegas itu sejalan dengan telah disahkannya Peraturan Daerah tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Praktik Nominee. Regulasi tersebut memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi DPRD Bali dan pemerintah daerah untuk menindak berbagai bentuk investasi ilegal, termasuk dugaan penggunaan nama warga lokal untuk kepentingan pihak asing.
Dewa Rai mengungkapkan, sejak awal Pansus TRAP telah mencium adanya indikasi skema nominee dalam proyek Condotel Cemagi. Dugaan itu muncul dari perubahan pola kepemilikan lahan yang dinilai janggal, dari pemilik domestik kemudian beralih kepada pihak yang terindikasi asing.
“Itu sudah menjadi pertanyaan kami sejak awal. Awalnya tanah dimiliki orang domestik, lalu tiba-tiba muncul indikasi kepemilikan asing. Ini yang akan kami dalami secara menyeluruh,” ujarnya.
Meski demikian, Pansus TRAP menegaskan tidak ingin berspekulasi sebelum melakukan pendalaman data dan klarifikasi resmi. Pemanggilan terhadap pengembang proyek condotel di Cemagi akan dilakukan setelah laporan kinerja awal pansus rampung disampaikan.
“Nanti setelah laporan kinerja pertama selesai, kita langsung tancap gas. Kita tidak akan menunda,” kata Dewa Rai menegaskan langkah lanjutan yang akan ditempuh.
Ia juga menekankan bahwa meskipun lokasi proyek berada di wilayah administratif Kabupaten Badung, pengawasan tetap menjadi kewenangan DPRD Bali dalam konteks tata ruang provinsi. Pansus TRAP akan menggunakan acuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali, bukan semata-mata Rencana Detail Tata Ruang Lokal (RDTL) kabupaten.
“Walaupun di Badung, bukan berarti kita diam. Saat turun, kita pakai acuan RTRW provinsi. Ada irisan antara RDTL dan RTRW yang harus diselaraskan,” jelasnya.
Kasus dugaan nominee di proyek Condotel Cemagi ini pun menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan perda dan pengendalian alih fungsi lahan di Bali. Publik kini menunggu sejauh mana Pansus TRAP DPRD Bali konsisten membongkar praktik yang selama ini kerap menjadi pintu masuk investasi bermasalah di kawasan pesisir.

Tinggalkan Balasan