Nyoman Parta Minta Polda Bali Segera Proses Laporan Komunitas Soal Mangrove Mati di Benoa
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Anggota DPR RI Nyoman Parta meminta Polda Bali segera memproses laporan komunitas lingkungan terkait matinya mangrove di kawasan KSOP Benoa, Denpasar Selatan. Ia menegaskan aparat penegak hukum harus profesional dan tidak boleh menunda langkah penyelidikan.
“Karena sudah dilaporkan, saya harapkan kepolisian segera melakukan tindakan hukum. Kita percaya polisi profesional dan transparan dalam menangani persoalan ini,” ujar Nyoman Parta saat ditemui di Sanur, Sabtu (28/06/2026).
Ia mengungkapkan telah terjadi dugaan kelalaian yang dilakukan oleh PT Pertamina sehingga terjadi menyebabkan kebocoran minyak jenis solar yang menyebabkan kematian mangrove.
“Pihak perusahaan (Pertamina) lalai tidak melakukan perawatan terhadap pipa yang sudah berumur tua karena korosi yang akhirnya menimbulkan kebocoran,” terangnya.
Lebih lanjut, Nyoman Parta mengingatkan bahwa mangrove bukan sekadar pepohonan biasa. Untuk tumbuh dan hidup, mangrove membutuhkan proses panjang dan keseimbangan ekosistem yang kompleks.
“Di dalamnya terdapat berbagai biota seperti ikan, belut, burung, serta organisme laut lainnya,” terangnya.
Ia mengatakan Mangrove memiliki fungsi ekologis luar biasa. Selain menyerap karbon, juga menahan abrasi dan menjadi benteng alami menghadapi ancaman tsunami.
“Kalau ini mati, berarti benteng terakhir pesisir Bali bisa hilang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika terbukti terjadi pencemaran lingkungan, maka kasus ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, Tiga komunitas lingkungan yaitu Gerakan BersihBersih Bali, Gasos Bali, dan Belati Bali, melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait matinya mangrove di kawasan KSOP Benoa, tepatnya di sebelah barat Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan.
Laporan tersebut ditujukan terhadap PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Bali Nusra, pada Sabtu (28/2/2026) dengan Nomor Registrasi: Dumas/362/II/2026/SPKT/Polda Bali.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan