Peneliti Unud Ungkap Pencemaran Logam Berat dan Hidrokarbon Sebabkan Kematian Mangrove di Benoa
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Tim peneliti dari Universitas Udayana (Unud) mengungkapkan pencemaran logam berat dan hidrokarbon sebagai penyebab utama kematian tanaman mangrove di wilayah Bali Selatan.
Temuan tersebut diperoleh berdasarkan peninjauan menyeluruh terhadap data lapangan yang menunjukkan pola kematian tanaman terjadi dalam satu blok populasi yang sama dan tidak menyebar secara sporadis.
Dalam penelitian yang dikoordinatori Dewa Gede Wiryangga Selangga, tim menemukan ratusan pohon mangrove mati dengan gejala awal daun menguning (klorosis), berubah kecokelatan (nekrosis), kulit batang mengelupas, pertumbuhan kerdil, akar membusuk dan menghitam, serta daun menebal.

Dari pemeriksaan awal, peneliti tidak menemukan adanya infeksi patogen di lapangan. Tanaman diduga mati akibat faktor abiotik atau non-hayati, terutama karena keracunan logam berat dan senyawa hidrokarbon (minyak).
Hal tersebut diperkuat dengan adanya pipa BBM milik Pertamina yang melintasi kawasan tersebut. Berdasarkan data koordinasi yang didapat tim Unud, pada periode September hingga November 2025 terdapat kegiatan perbaikan atau perawatan pipa distribusi dari Pelabuhan Benoa menuju Pangkalan Pertamina Pesanggaran.
“Laporan menyebutkan terjadi rembesan minyak ke dalam substrat mangrove. Selain itu, proses pembersihan (clean-up) diduga tidak dilakukan secara menyeluruh setelah pekerjaan teknis tersebut,” tulis Wiryangga dalam laporanya.
Untuk menanggulangi kematian mangrove di Bali Selatan sekaligus memulihkan kawasan yang tercemar, tim peneliti merekomendasikan sejumlah langkah strategis. Salah satunya, pemantauan kesehatan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai harus dilakukan secara rutin.
Lalu, dilakukan isolasi dan pemanfaatan bakteri pendegradasi minyak sebagai agen bioremediasi untuk membersihkan tanah mangrove dari kontaminasi hidrokarbon.
Selanjutnya, perlu audit menyeluruh terhadap infrastruktur energi, khususnya jaringan pipa milik Pertamina di wilayah Bali Selatan. Pemeriksaan ini mencakup penggantian pipa yang telah melewati usia teknis serta pemasangan sensor pendeteksi kebocoran secara real-time.
Di samping juga, pengetatan pengawasan lingkungan dan penegakan hukum harus dilakukan, termasuk pembaruan dokumen AMDAL sesuai kondisi terkini serta pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran prosedur perlindungan lingkungan.
Sebelum penanaman ulang mangrove, perlu dilakukan rehabilitasi substrat dengan membersihkan lumpur tercemar dan sisa minyak agar media tanam kembali layak. Penanaman kembali juga dapat dilakukan di area lain untuk mengganti vegetasi yang telah mati.
Lalu, penertiban status lahan di kawasan hutan lindung perlu dilakukan dengan membatalkan sertifikat yang tidak sah guna mengembalikan fungsi kawasan secara utuh.
Peneliti menegaskan, tanpa langkah tegas dan terintegrasi, ekosistem mangrove di Bali Selatan terancam terus menyusut.
“Kondisi ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam perlindungan pesisir dari bencana serta citra Bali sebagai destinasi wisata berbasis lingkungan di tengah tantangan perubahan iklim,” tulis laporan tersebut.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan