Pansus TRAP Minta Penjelasan Queen Tandoor Tetap Beroperasi Meski Dipasang Satpol PP Line
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Bali memanggil Queen Tandoor Restaurant ke Kantor DPRD Bali, Selasa (24/02/2026).
Pemanggilan ini karena Pansus TRAP merasa dihina setelah restauran yang berlokasi di Jalan Seminyak, Kuta, masih tetap beroperasi meski telah dipasangi Satpol PP line atas rekomendasi Pansus TRAP.
Sebelumnya, Queen Tandor diduga melakukan pelanggaran karena membangun bangunan di sepandan jalan dan belum melengkapi perizianan sesuai ketentuan.
Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai menyayangkan tindakan manajemen Queen Tandoor Restauran yang masih beroperasi meski telah disegel police line oleh Satpol PP.
“Saya lihat dilapangan, restauran memang tutup, kemudian pembongkaran belum ada, saya lihat di belakang ternyata ada aktifitas. Ini mengindikasikan bahwa rekomendasi lembaga (DPRD) di muntahkan,” terangnya.
Lebih jauh, politisi PDI-Perjuangan tersebut memberikan waktu dua minggu kepada manajemen Queen Tandoor untuk melakukan pembongkaran dan melengkapi seluruh perizinan sesuai ketentuan.
Jika tidak, kata Dewa Rai pemerintah akan melakukan pembongkaran dan penutupan terhadap aktifitas usaha tersebut.
“Jika tidak mereka lakukan, finish atau selesai mekera itu,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Queen Tandoor Restauran I Kade Arta menyampaikan permohonan maaf kepada DPRD Bali. Ia pun mengakui bahwa pasca penyegelan, kegiatan usaha masih sempat beroperasi karena adanya perjanjian dan pemesanan (booking) yang telah dibuat sebelumnya dengan para tamu.
“Kondisi ini menimbulkan dilema bagi manajemen, yang akhirnya diakui sebagai sebuah kekeliruan,” terangnya.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh perizinan, termasuk NIB dan izin lainya, telah diproses sejak Desember 2025 sebelum kedatangan petugas, namun terkendala sistem yang sempat mengalami gangguan.
Pihak manajemen, kata dia, terus berupaya melengkapi seluruh persyaratan perizinan dan berkomitmen untuk mematuhi ketentuan yang berlaku ke depannya.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan