DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan kebijakan transportasi taksi di Bali saat ini berfokus pada konversi armada menuju kendaraan listrik, bukan penambahan jumlah unit baru.

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan adanya rencana penambahan 3.000 hingga 10.000 taksi listrik baru di Bali.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Made Mudarta, memastikan informasi tersebut tidak benar. Ia menegaskan jumlah kuota taksi di Bali hingga kini masih mengacu pada hasil kajian tahun 2015, yakni sebanyak 3.500 unit.

Baca juga :  Pemprov Klarifikasi Penambahan Ribuan Taksi Listrik di Bali

“Pemerintah Provinsi Bali tidak pernah menerbitkan
kuota taksi tambahan di luar jumlah yang ditetapkan berdasarkan hasil kajian tersebut,” terangnya.

Kebijakan yang dijalankan saat ini justru diarahkan pada program elektrifikasi armada, yaitu mengganti kendaraan taksi berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik secara bertahap.

Peralihan tersebut dilakukan melalui mekanisme peremajaan armada sesuai usia kendaraan serta rencana bisnis masing-masing perusahaan atau koperasi taksi. Dengan demikian, jumlah armada tetap, namun jenis kendaraannya berubah menjadi lebih ramah lingkungan.

Baca juga :  Kadishub Bali: Dirjen Hubdat Batasi Layanan Jam Operasional Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk

Pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nomor: B.16.000/2162/AKT.JALAN/DISHUB tentang Penegasan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Taksi, mendorong bahwa setiap peremajaan armada taksi yang beroperasi wajib menggunakan kendaraan listrik mulai 1 Januari 2026.

Selain itu, badan usaha baru yang ingin menjalankan layanan angkutan taksi di Bali diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan yang telah memiliki izin resmi sesuai kuota yang berlaku. Skema tersebut juga diharapkan dapat memberdayakan tenaga kerja lokal.

Baca juga :  Kadishub: Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Bali Cukup Baik

Pemerintah menegaskan akan terus memastikan penyelenggaraan angkutan taksi berjalan tertib, terukur, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Bali akan terus memastikan bahwa setiap penyelenggaraan angkutan taksi di Provinsi Bali berjalan secara tertib, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Bali,” terangnya.

Editor: Agus Pebriana