DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA — Komisi IX DPR RI menegaskan pentingnya sinkronisasi dan validasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini mendesak dilakukan menyusul perbedaan data sosial yang berdampak pada penonaktifan peserta yang seharusnya masih berhak menerima bantuan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menjelaskan rapat gabungan sebelumnya telah menyepakati masa evaluasi selama tiga bulan. Waktu itu diberikan untuk memastikan seluruh data berada dalam posisi benar dan masyarakat yang kepesertaannya diputus benar-benar mendapat sosialisasi yang memadai.

“Data dari kebudayaan sosial itu berbeda, kita harus memastikan semua data itu dalam posisi benar dan yang penting adalah juga masyarakat yang diputus pesertaannya itu tersosialisasikan dengan baik itu yang saya rasa harus penting sekali. Nah, ini yang hasil rapat kita gabungan kemarin bahwa mereka diberi waktu 3 bulan untuk memastikan semuanya. Jadi sebenarnya ini bukan pengurangan anggaran ya, ini adalah anggarannya diganti,” jelas Nihayatul saat diwawancarai Parlementaria di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Baca juga :  Kemnaker Minta BPJS Kesehatan Percepat Integrasi Data Kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Legislator Fraksi PKB itu mengungkapkan, berdasarkan pembahasan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), masih banyak masyarakat pada Desil 1 sampai Desil 5 yang belum masuk PBI. Sebaliknya, terdapat masyarakat Desil 6 sampai Desil 10 bahkan non-desil yang justru tercatat sebagai penerima bantuan.

Baca juga :  DPR Tetapkan Jeda 3 Bulan PBI-JKN Dinonaktifkan, Irma Suryani: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien!

“Karena kemarin dari DTSEN kita, masyarakat dengan desil 1 sampai desil 5 ini yang belum masuk PBI masih cukup banyak tapi banyak juga masyarakat dari desil 6 sampai desil 10 plus non-desil ini yang masuk PBI. Tentunya ini masyarakat-masyarakat yang tidak seharusnya masuk PBI,” ujarnya.

Menurut wakil rakyat dari Dapil Jawa Timur III tersebut, kelompok yang semestinya dinonaktifkan adalah Desil 6 sampai Desil 10 serta non-desil. Namun fakta di lapangan menunjukkan justru masyarakat Desil 1 sampai Desil 5 yang ikut terdampak penonaktifan.

Baca juga :  Diwakili, Polri Klarifikasi BPJS Kesehatan Soal Data Bocor

“Nah, ini yang perlu kita kaji ulang, ini kesalahannya dimana, sistemnya seperti apa, atau memang kita perlu memperbaiki data-data lainnya untuk bisa lebih akurat lagi,” tegasnya.

Karena itu, Komisi IX DPR RI meminta seluruh pemangku kepentingan duduk bersama membenahi data secara menyeluruh, mulai dari Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, hingga Kementerian Kesehatan. Targetnya jelas: dalam tiga bulan ke depan data sudah sinkron, dan masyarakat yang berhak menerima PBI kembali mendapatkan haknya tanpa hambatan.