Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Terancam Hukuman Mati, Vonis Kasus Kudeta Dinanti Dunia
DIKSIMERDEKA.COM,SEOUL — Korea Selatan tengah menahan napas. Negara itu menunggu putusan pengadilan paling menentukan dalam beberapa dekade terhadap mantan presiden Yoon Suk Yeol, yang didakwa memimpin pemberontakan setelah krisis darurat militer 2024. Jaksa bahkan menuntut hukuman mati.
Sidang vonis digelar Kamis di ruang sidang 417 Pengadilan Distrik Pusat Seoul,ruang yang sama tempat diktator militer Chun Doo-hwan divonis mati 30 tahun lalu atas tuduhan serupa.
Di bawah hukum pidana Korea Selatan, dakwaan memimpin pemberontakan memiliki tiga kemungkinan hukuman:
- hukuman mati
- penjara seumur hidup dengan kerja paksa
- penjara seumur hidup tanpa kerja paksa
Meski negara itu tak mengeksekusi mati sejak 1997, hukuman mati secara praktik berarti hukuman penjara seumur hidup tanpa peluang bebas.
Publik Lelah Drama Politik
Menjelang putusan, masyarakat menunjukkan tanda kelelahan. Skandal panjang ini menyeret 27 terdakwa sejak krisis darurat militer meledak.
Dowon Kim, pekerja kantoran 32 tahun di Seoul, mengaku sudah berhenti membahas politik dengan teman-temannya.
“Masyarakat terlalu lelah. Energi saya terasa sia-sia mencoba meyakinkan mereka.” katanya seperti yang dilansir oleh The Guardian, Kamis(19/2/2026).
Ia menambahkan rakyat ingin menutup bab konflik politik:
“Yang harus dihukum ya dihukum. Setelah itu kita harus maju.”
Mahasiswi Song Ji-won, 24 tahun, bahkan terang-terangan berkata dengan nada yang sama:“Saya cuma ingin berhenti mendengar soal ini.” katanya.
Dari Darurat Militer ke Pemakzulan 11 Hari
Jaksa menuduh Yoon pada malam 3 Desember 2024 mengumumkan darurat militer dan mencoba memakai kekuatan militer untuk:
- melumpuhkan parlemen
- menangkap lawan politik
- menguasai komisi pemilu
Yoon berdalih ia ingin membersihkan “kekuatan anti-negara” dan menuduh kecurangan pemilu.
Namun respons parlemen sangat cepat. Dalam hitungan jam, 190 anggota parlemen menerobos barikade militer dan polisi untuk mencabut status darurat militer. Dalam 11 hari, parlemen memakzulkannya. Empat bulan kemudian, Mahkamah Konstitusi resmi mencopotnya.
Penyelidikan besar-besaran kemudian menyeret lebih dari 120 orang, mulai dari menteri kabinet hingga petinggi militer dan intelijen.
Vonis Berat Mulai Berguguran
Serangkaian putusan sebelumnya memberi sinyal keras:
- 16 Januari: Yoon dihukum 5 tahun penjara karena menghalangi penangkapannya sendiri.
- Mantan PM Han Duck-soo dihukum 23 tahun penjara. Hakim menyebut peristiwa itu sebagai “kudeta diri sendiri” yang lebih berbahaya dari pemberontakan biasa.
- Mantan Mendagri Lee Sang-min dipenjara 7 tahun karena meneruskan perintah memutus listrik dan air ke media.
Namun panel hakim yang akan memvonis Yoon berbeda, sehingga tetap bebas menentukan putusan sendiri.
Partai Pendukung Terpuruk
Dampak politiknya brutal. Partai People Power — partai penopang Yoon terpuruk di survei hanya 22%, jauh di bawah Partai Demokrat yang memimpin dengan 44%.
Aksi demonstrasi besar yang dulu memenuhi jalan kini meredup. Dalam satu aksi pro-Yoon yang diprediksi dihadiri 2.300 orang, hanya sekitar 20 yang datang.
Sikap Yoon: Tak Menyesal
Dalam sidang terakhir, Yoon menyebut penyelidikan terhadapnya sebagai
“konspirasi politik,”
Ia bahkan mengatakan darurat militer telah
“mencerahkan rakyat,”
dan tidak meminta maaf. Jaksa menilai sikap tanpa penyesalan itu sebagai faktor pemberat hukuman.
Ia juga masih menghadapi enam persidangan pidana lain, termasuk tuduhan pengkhianatan karena diduga memerintahkan drone memasuki wilayah udara Korea Utara untuk memicu konflik demi membenarkan kekuasaan militer.
Putusan yang Bisa Mengubah Sejarah
Profesor sosiologi Universitas Sogang, Sangchin Chun, menilai hasil sidang bukan satu-satunya penentu masa depan politik Yoon.
Ia berkata:“Mengakhiri pemberontakan tampaknya kini bukan sekadar urusan hukum, tapi soal apakah kehidupan ekonomi rakyat membaik.”
Presiden saat ini, Lee Jae Myung, mempertahankan tingkat persetujuan 63% berkat fokus pada isu biaya hidup dan perumahan.
Kasus Yoon bukan sekadar sidang mantan presiden. Ini ujian besar demokrasi Korea Selatan. Negara itu pernah hidup di bawah rezim militer pada 1980-an. Deklarasi darurat militer 2024 dianggap banyak warga sebagai bayangan gelap masa lalu yang kembali muncul.
Putusan terhadap Yoon bukan hanya soal nasib satu orang. Ini soal apakah pagar demokrasi Korea Selatan cukup kuat menahan godaan kekuasaan absolut. Dalam hitungan jam, dunia akan tahu jawabannya.

Tinggalkan Balasan