2 Pasal Diperdebatkan Panjang! Baleg DPR Gas Revisi UU Hak Cipta Akhiri Sengketa Royalti
DIKSIMERDEKA.COM,JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tancap gas membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Targetnya jelas: mengakhiri polemik berkepanjangan antara penyanyi, pencipta lagu, dan komposer yang selama ini kerap memanas soal hak dan royalti.
Anggota Baleg DPR RI, Abdullah, menegaskan komitmen DPR untuk menghadirkan aturan yang adil bagi seluruh pelaku industri musik dan seni.
“Kita ingin mengakhiri polemik yang terjadi di antara penyanyi, pencipta, dan komposer. Semua peran dalam sebuah karya akan kita atur secara adil. Negara harus hadir untuk memastikan hak masing-masing pihak terlindungi dan dikelola dengan baik,” ujarnya usai mengikuti rapat Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Pembahasan RUU ini difokuskan pada penegasan hak dan porsi masing-masing pihak dalam industri musik. DPR tak ingin lagi ada sengketa berulang akibat multitafsir aturan.
Menurut Abdullah, revisi ini tidak hanya menyasar penyanyi atau komposer. Semua elemen yang terlibat sejak proses penciptaan hingga penyebarluasan karya bakal diakomodasi.
“Keseluruhan kita akomodir supaya semua bicara sesuai porsinya masing-masing dan tidak ada lagi sengketa,” tegasnya.
Isu krusial yang ikut dibedah adalah mekanisme perizinan dan distribusi royalti. Selama ini, persoalan tersebut kerap memicu konflik. Karena itu, Baleg berupaya menata ulang mekanismenya secara lebih rinci dan komprehensif.
“Baru dua pasal saja sudah melalui perdebatan panjang. Tapi itu karena kita ingin memastikan tidak ada celah yang bisa memicu saling tuntut,” jelasnya.
Tak hanya itu. Baleg juga mempertimbangkan perkembangan teknologi digital. Kini, karya musik tak lagi hanya diputar di panggung atau radio. Platform digital, website, hingga media sosial menjadi kanal utama distribusi.
Karena itu, regulasi harus adaptif dan mampu mengantisipasi potensi sengketa baru di era digital.
“Zaman sudah berubah. Potensi-potensi ke depan harus kita minimalisir di RUU ini. Karena itu perdebatannya memang agak panjang. Kita tidak ngebut, tapi pelan-pelan dan detail,” tambah Abdullah.
Revisi UU Hak Cipta ini diharapkan menjadi payung hukum yang memberi kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh pelaku industri kreatif, khususnya musik dan seni. DPR ingin memastikan negara benar-benar hadir, bukan sekadar penonton, dalam melindungi hak para pencipta dan pelaku karya budaya Indonesia.

Tinggalkan Balasan