DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek multiyears Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013 – 2015. Tersangka tersebut yakni inisial PES selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT WK JO.

“Tersangka PES melalui PT WK JO sebagai pemenang lelang proyek pekerjaan tersebut diduga telah melakukan manipulasi berbagai dokumen persyaratan lelangnya. PES juga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/10).

Baca juga :  KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tak Terima Gratifikasi Lebaran

Selain itu, terang Ali Fikri lebih lanjut, tersangka PES juga diduga telah memberikan persetujuan pengeluaran uang proyek untuk diberikan diantaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bagian Keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran serta keperluan lainnya. 

Akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah sekitar Rp 126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 Miliar.

Baca juga :  KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang

Atas perbuatannya Tersangka PES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

Diketahui sebelumnya, KPK juga telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, diantaranya DH selaku Project Manager PT WS JO, TAK selaku PPTK, FT selaku Koordinator Administrasi Pemasaran Divisi 1 Medan PT WK, dan IKS selaku Manajer Divisi Operasi I PT WK.

Baca juga :  Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BPD Jateng

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka PES selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Oktober s.d 7 November 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1. Tahanan akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan tempat penahanan tersebut selama 14 hari sebagai upaya mitigasi penyebaran Covid-19. (*/sin)