Kata Guru Besar Jurnalisme UGM : Indeks Pers Naik, Tapi Sikap Pemerintah Masih Bikin Was-was
DIKSIMERDEKA.COM-JAKARTA Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia 2025 memang naik. Tapi jangan buru-buru tepuk tangan. Skornya cuma naik 0,8 persen jadi 69,44. Secara angka masuk kategori “bebas”. Secara realita? Masih banyak catatan merah.
Data Litbang Kompas menunjukkan pers Indonesia masuk kategori bebas. Standarnya jelas: tidak bebas (0-30), cukup bebas (31-60), dan bebas (61-100). Artinya, secara teknis Indonesia lolos. Tapi kualitas kebebasan pers belum benar-benar kokoh.
Guru Besar Jurnalisme UGM, Prof. Dr. Ana Nadhya Abrar, M.E.S, mengingatkan jangan cepat puas. “Yang terpenting segera menyusun road map memperjuangkan kebebasan pers.,” katanya, Selasa (10/2).
Menurutnya, kerja menjaga kebebasan pers bukan cuma urusan wartawan dan perusahaan media. Publik juga harus ikut turun tangan. Caranya bisa lewat solidaritas masyarakat, kampanye di media sosial, hingga kolaborasi dengan lembaga pejuang kebebasan pers. “Bisa dilakukan pula dengan mencari perlindungan dari lembaga yang berwenang,” paparnya.
Abrar menegaskan pers bekerja untuk publik, bukan sekadar cari cuan. “Tujuan utama kerja media pers adalah melayani kebenaran untuk kebaikan masyarakat,” terangnya.
Masalahnya, dalam praktik, pers sering berhadapan dengan kekuatan besar: pemerintah, kelompok kepentingan, pengusaha, sampai kelompok radikal. Mereka punya potensi menekan bahkan melakukan kekerasan terhadap wartawan. Risiko pelanggaran HAM juga ikut mengintai. “Itulah sebabnya kegiatan memperjuangkan kebebasan pers perlu dibarengi dengan memperjuangkan HAM. Tegasnya, istilahnya menjadi memperjuangkan kebebasan pers dan HAM,” paparnya.
Abrar juga menyorot tanggung jawab internal media. Perusahaan pers harus kasih ruang gerak luas ke wartawan. Independen. Bebas tekanan. Sumber informasi harus dilindungi. Etika jurnalistik wajib ditegakkan. Sensor? Jangan main-main. “Dalam hubungan ini, tentu saja pemerintah tidak boleh berlaku kasar terhadap media pers, tidak boleh menjadikan media pers sebagai musuh politik dan bisa menghargai prosedur jurnalisme yang standar,” ujarnya.
Sayangnya, fakta di lapangan belum sepenuhnya sejalan. Abrar menyinggung respons pemerintah terhadap laporan utama Tempo edisi 2–8 Februari 2026 soal dugaan penggunaan dua pesawat Garuda Indonesia fasilitas first class oleh Presiden Prabowo saat kunjungan luar negeri.
Alih-alih pakai hak jawab ke media, pemerintah lewat Sekretaris Kabinet Teddy Wijaya langsung membantah secara terbuka.
Menurut Abrar, langkah ini bernuansa politik. Tidak sejalan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 dan 6 soal hak jawab dan hak koreksi. Pemerintah dinilai seperti menempatkan pers sebagai subordinasi politik.
Pernyataan Abrar menutup dengan nada keras. “Dalam keadaan begini, kita tidak tahu bagaimana sebenarnya persepsi pemerintah tentang kebebasan pers. Ketidaktahuan ini mengantarkan kita untuk bertanya, betulkah pemerintah menghargai kebebasan pers? Bisakah kita berharap kepada pemerintah untuk ikut memperjuangkan kebebasan pers di Indonesia?,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan