DIKSIMERDEKA.COM-JAKARTA-Penonaktifan sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan bikin gaduh. Bukan cuma soal administrasi. DPR langsung angkat suara keras. Isunya sensitif: hak hidup dan hak kesehatan rakyat kecil.

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai kebijakan ini bisa berujung pelanggaran HAM. Dasarnya jelas. Hak layanan kesehatan dijamin konstitusi, tepatnya Pasal 28H UUD 1945.

“Aturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tidak diberi ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi,” tegas Mafirion dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Menurut Mafirion, penonaktifan jutaan warga bukan sekadar angka statistik. Dampaknya nyata: orang bisa telat berobat, penyakit makin parah, bahkan nyawa bisa terancam. Rakyat miskin bisa dipaksa memilih: berobat tanpa jaminan atau menahan sakit.

“Kebijakan ini bukan hanya keliru secara administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga negara,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

Ia menegaskan negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak kesehatan warga. Penonaktifan massal tanpa perlindungan masa transisi, tanpa jalur keberatan jelas, dan tanpa verifikasi matang dinilai menunjukkan lemahnya sensitivitas HAM dalam kebijakan publik.

“Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara,” katanya.

Mafirion juga menegaskan pemerintah tak boleh berlindung di balik alasan teknis. Jika kebijakan ini sampai merampas hak dasar rakyat, dampaknya bisa sangat serius.

“Apabila kebijakan ini terbukti menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi warga miskin, maka ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” tegasnya.