Pemprov Bali Pastikan Kelanjutan Pembangunan Kawasan Turyapada Tower
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali memastikan kelanjutan pembangunan kawasan Taman Teknologi Turyapada Tower Komunikasi Bali Smart 6.0 Kerthi Bali di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Proyek strategis ini diproyeksikan menjadi pengungkit transformasi Bali Utara menuju pusat teknologi, pendidikan, dan konektivitas digital.
Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Bali sekaligus Ketua Tim Persiapan, Dr. I Wayan Serinah, S.Sos., M.S, menegaskan bahwa pembangunan Turyapada Tower merupakan proyek kepentingan umum yang selaras dengan kebijakan nasional dan daerah. Kawasan ini dirancang untuk memperkuat jaringan telekomunikasi pemerintah, prasarana pendidikan, fasilitas parkir publik, serta pusat pengembangan teknologi milik Pemprov Bali.
“Pembangunan Turyapada Tower tidak hanya soal infrastruktur, tetapi tentang pemerataan akses informasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Bali Utara,” ujar Serinah, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, terdapat lima tujuan utama pembangunan Turyapada Tower. Mulai dari meningkatkan inklusivitas akses informasi dan komunikasi, mengurangi ketimpangan pembangunan Bali Utara dan Bali Selatan, hingga memperkuat infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di kawasan utara Pulau Dewata.
Selain itu, proyek ini diharapkan memberi multiplier effect bagi perekonomian daerah sekaligus mewujudkan visi besar Bali Smart Island dan Bali sebagai Pulau Digital yang terintegrasi dengan perkembangan teknologi global.
Pengadaan tanah untuk kawasan Turyapada Tower berlokasi di Kecamatan Sukasada, meliputi Banjar Dinas Amertasari dan Banjar Dinas Barat Jalan, Kabupaten Buleleng. Lokasi tersebut dipilih karena strategis sebagai kawasan dataran tinggi yang mendukung pengembangan teknologi dan pariwisata berbasis inovasi.
Serinah memastikan seluruh batas bidang tanah telah dipetakan secara administratif dan geografis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan hak masyarakat terdampak.
Proses pengadaan tanah akan dilaksanakan melalui empat tahapan utama, yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Secara keseluruhan, tahapan ini diperkirakan berlangsung selama 344 hari kalender.
Rinciannya meliputi persiapan awal selama 7 hari, persiapan pengadaan tanah 128 hari, pelaksanaan pengadaan tanah 165 hari, serta penyerahan hasil dan pensertipikatan selama 44 hari. Seluruh tahapan akan dijalankan dengan prinsip transparansi, partisipasi publik, dan ganti rugi yang adil.
Setelah pengadaan tanah rampung, pembangunan fisik Turyapada Tower dilaksanakan dalam dua fase, yakni design stage dan build stage. Tahap perencanaan meliputi desain sistem gondola, terminal, lobi kawasan parkir, serta tiga unit guest house pendukung.
Pada tahap konstruksi, pekerjaan mencakup pembangunan sistem gondola secara menyeluruh, mulai dari tiang, rel, kereta, hingga sistem penggerak, serta pembangunan terminal, lobi, dan fasilitas penunjang lainnya.
Pemprov Bali menargetkan keseluruhan pembangunan selesai dalam waktu 370 hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Rentang waktu ini mencakup desain, konstruksi, pengujian sistem, hingga proses serah terima pekerjaan (PHO).
Setelahnya, proyek akan memasuki masa pemeliharaan selama 365 hari kalender untuk memastikan keamanan, keandalan, serta kinerja optimal sistem gondola dan kawasan teknologi Turyapada Tower.
Dengan kelanjutan proyek ini, Pemerintah Provinsi Bali optimistis Turyapada Tower akan menjadi simbol kebangkitan Bali Utara sebagai pusat inovasi, konektivitas digital, dan pembangunan sumber daya manusia unggul berbasis teknologi.

Tinggalkan Balasan