Seluruh Instansi di Bali Diminta Kurangi Penggunaan Plastik
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Seluruh instansi di Bali baik vertikal, perguruan tinggi dan BUMN/Swasta diminta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Sekda Bali Dewa Made Indra menjelaskan bahwa lingkungan alam Bali cukup tercemar oleh sampah plastik. Ia mengatakan tempat pemrosesan akhir (TPA) semuanya overload (kepenuhan).
“Wisatawan mengeluh persoalan sampah, mangrove banyak mati oleh cemaran plastik, biota laut rusak oleh cemaran plastik, dan permasalahan akibat sampah plastik lainnya,” jelasnya.
Oleh karena itu ajakan untuk tidak lagi mengkonsumsi air minum kemasan plastik dna membatasi penggunaan plastik sekali pakai sangat penting untuk mereduksi persoalan-persoalan tersebut.
“Mohon ajakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh kearifan & tanggung jawab untuk menjaga alam Bali agar tetap sehat untuk generasi kita mendatang,” pintanya.
“Saya mengajak kita semua untuk membudayakan membawa tumbler untuk memenuhi kebutuhan minum saat kerja, rapat, pertemuan, seminar, acara-acara seremonial. Mari kita jadikan membawa tumbler sebagai lifestyle gaya hidup sehat & bagian dari budaya kerja di semua instansi/lembaga/organisasi,” ujarnya.
Sekda Bali juga meminta media cetak, elektronik, dan media sosial untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.
“Silakan viralkan jika ada instansi yang masih mengabaikan ajakan ini,” pintanya, seraya berharap publikasi tersebut dapat mendorong perubahan perilaku.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan