Mantan Wakapolri: Kasus Kepala BPN Bali Masuk Ranah Administratif
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno menilai perkara yang menjerat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging merupakan persoalan administratif, bukan tindak pidana.
“Ini kan hanya masalah administrasi saja,” ungkap Oegroseno saat ditanyai tanggapan soal kasus I Made Daging saat menghadiri sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026).
Terlebih kata Oegroseno, terhadap objek tanah yang diduga disengketakan telah memiliki keputusan di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN), Perdata, dan Ombudmans.
Menurutnya, apabila ada orang yang merasa memiliki objek tanah tersebut maka dapat menempuh mekanisme keterbukaan informasi di Komisi Keterbukaan Informasi (KIP).
“Kalau mau KIP kan bisa. Menanyakan apa dasar pengukuran. Sehingga nanti itu bisa dijawab oleh BPN dari kantor,” terangnya.
Ia mengatakan seharusnya mekanisme administrasi negara dijalankan terlebih dahulu sebelum persoalan tersebut dibawa ke ranah pidana.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan I Made Daging sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran di bidang kearsipan negara.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.
Terhadap penetapan itu, Made Daging melalui kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugat keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Adapun saat ini sidang telah memasuki agenda keterangan ahli dari pemohon dan termohon. Putusan rencananya akan dibacakan majelis hakim pada 9 Februari 2026.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan