DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan menolak Praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging.

“Menolak Praperadilan pemohon seluruhnya,” kata hakim tunggal I Ketut Somanasa, di PN Denpasar, Senin (09/02/2026).

Baca juga :  Kesimpulan Praperadilan Kepala BPN Bali, Kuasa Hukum Tegaskan Pasal 421 KUHP Tidak Berlaku

Hakim menilai penetapan Tersangka oleh Penyidik Polda Bali telah sah dan sesuai dengan prosedur. Dengan itu, proses penyidikan terhadap Made Daging dilanjutkan.

Sebelumnya, Made Daging ditetapkan sebagai Tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran di bidang kearsipan negara oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Baca juga :  Bambang Widjajanto Pertanyakan Status Tersangka Kepala BPN Bali, Soroti Ancaman Kriminalisasi Kasus Tanah

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.

Reporter: Agus Pebriana