DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan menolak Praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging.

“Menolak Praperadilan pemohon seluruhnya,” kata hakim tunggal I Ketut Somanasa, di PN Denpasar, Senin (09/02/2026).

Baca juga :  Keputusan Praperadilan Made Daging Dibacakan Hari Ini

Hakim menilai penetapan Tersangka oleh Penyidik Polda Bali telah sah dan sesuai dengan prosedur. Dengan itu, proses penyidikan terhadap Made Daging dilanjutkan.

Sebelumnya, Made Daging ditetapkan sebagai Tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran di bidang kearsipan negara oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Baca juga :  Kuasa Hukum Made Daging Siap Hadapi Praperadilan Besok, Tegaskan Kasus Ini Kriminalisasi

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.

Reporter: Agus Pebriana