KUHP Baru Berlaku, Aparat Masih Belajar: Bob Hasan Bilang Sudah Terlambat!
DIKSIMERDEKA.COM,JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan angkat suara soal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, penyesuaian aturan main hukum itu seharusnya sudah beres jauh sebelum KUHP dan KUHAP resmi berlaku serentak Januari 2026.
Bob Hasan mengingatkan, KUHP Nasional sejatinya sudah disahkan sejak Januari 2023. Artinya, aparat penegak hukum punya waktu hampir tiga tahun untuk belajar, menyesuaikan diri, dan berbenah. Namun kenyataannya, proses penyesuaian justru baru terasa di awal tahun ini.
“Kalau penyesuaiannya baru dilakukan Januari ini, menurut saya sudah sangat terlambat. Waktu untuk belajar dan mempersiapkan diri sebenarnya sudah cukup panjang,” ujarnya usai mengikuti Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/1/2026).
Legislator yang juga menjabat Ketua Badan Legislasi DPR RI itu menegaskan, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, aparat penegak hukum tak bisa lagi setengah-setengah. Kepolisian dan kejaksaan, kata dia, harus segera melakukan reformasi menyeluruh agar penegakan hukum tidak salah kaprah dan tetap sejalan dengan ruh aturan baru.
Menurut Bob Hasan, reformasi yang dimaksud bukan sekadar urusan teknis di lapangan. Lebih dari itu, diperlukan penyesuaian mendasar antara substansi KUHP-KUHAP dengan aparat penegak hukum sebagai bagian dari struktur sistem peradilan pidana nasional.
“Proses reformasi ini pada hakikatnya adalah proses penyesuaian antara substansi KUHP-KUHAP dengan aparat penegak hukum sebagai lembaga struktur, sebagai pemegang pedoman dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,” jelas Bob Hasan.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu berharap, reformasi dilakukan secara konsisten dan terencana agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak justru menimbulkan kekacauan di lapangan, sekaligus memastikan kepastian hukum benar-benar dirasakan masyarakat.

Tinggalkan Balasan