DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya menguatkan penggunaan Aksara Bali pada periode kedua kepemimpinannya. Melalui penggenjotan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018, Koster ingin Aksara Bali hadir dan tertib digunakan di seluruh ruang publik.

Penegasan itu disampaikan Koster saat membuka Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar, Minggu (1/2/2026). Ia menilai penggunaan Aksara Bali di lapangan masih belum optimal dan memerlukan gerakan bersama yang lebih masif.

“Di periode kedua ini saya akan genjot agar menjadi gerakan bersama, supaya Aksara Bali tampil di semua ruang. Gunakan Aksara Bali, kalau bisa tanpa huruf latin, itu keren,” tegas Koster di hadapan peserta acara.

Menurutnya, Aksara Bali merupakan unsur utama kebudayaan yang wajib dijaga keberlanjutannya. Ia mencontohkan negara-negara seperti Jepang, Korea, China, dan Thailand yang berhasil melestarikan aksara sendiri sebagai fondasi peradaban yang kuat.

Baca juga :  Gubernur Koster Minta UT Bantu Sukseskan Program 1 Keluarga 1 Sarjana

“Negara yang mampu melestarikan aksaranya terbukti memiliki peradaban kuat dan menjadi negara maju. Itu fakta,” ujarnya.

Koster menyebut Aksara Bali sebagai warisan adiluhung leluhur yang tidak sekadar simbol visual. Di dalamnya terkandung pesan tentang jati diri dan karakter Orang Bali yang harus dijaga lintas generasi.

“Aksara Bali bukan pajangan. Ada nilai, ada pesan leluhur tentang menjaga warisan dan memperkuat jati diri. Ini bukan sekadar fashion budaya,” katanya.

Ia pun mengajak masyarakat Bali untuk disiplin dan bangga menggunakan Aksara Bali dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Koster, keberanian menegur pelanggaran juga menjadi bagian dari kesadaran kolektif menjaga budaya.

“Jangan malu pakai Aksara Bali. Justru harus bangga,” tandasnya.

Produk Lokal Bali Wajib Beraksara Bali

Untuk memperluas penerapan, Koster menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali agar mewajibkan penggunaan Aksara Bali pada seluruh produk lokal. Ia menegaskan, produk yang tidak memenuhi ketentuan tidak layak dipasarkan.

Baca juga :  Koster Minta Bupati/Wali Kota Moratorium Izin di Lahan Produktif

“Semua produk lokal Bali harus menggunakan Aksara Bali. Kalau tidak, tidak usah dipasarkan. Hotel-hotel juga saya datangi, kalau tidak pakai aksara, saya tegur,” tegasnya.

Komitmen pelestarian budaya, menurut Koster, bukan hal baru. Sejak menjadi anggota Komisi X DPR RI, ia telah terlibat aktif dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Bulan Bahasa Bali VIII Digelar Sebulan Penuh

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, menjelaskan Bulan Bahasa Bali VIII merupakan implementasi Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 dan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018.

Kegiatan ini berlangsung selama satu bulan penuh, dari 1 hingga 28 Februari 2026, dengan mengusung tema “Atma Kerthi: Udiana Purnaning Jiwa”, yang dimaknai sebagai altar pemuliaan bahasa, aksara, dan sastra Bali untuk membangun jiwa yang mahasempurna.

Baca juga :  Bali Menuju Emisi Nol Bersih 2045

Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali VIII dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari desa dan desa adat, kabupaten/kota, lembaga pendidikan dari PAUD hingga perguruan tinggi, hingga tingkat Provinsi Bali.

Pembukaan acara ditandai dengan penarikan selendang kepompong kupu-kupu oleh Gubernur Koster, didampingi Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dan Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Bali. Sebelumnya, Koster juga menorehkan tulisan “Lestarikan Aksara Bahasa Sastra Bali” di atas kanvas yang kemudian diproses menjadi karya kaligrafi.

Bulan Bahasa Bali VIII dimeriahkan berbagai kegiatan, mulai dari Festival Penulisan Aksara Bali pada beragam media, 17 wimbakara, 8 pementasan seni, 2 widyatula, 3 kriyaloka, hingga pameran Reka Aksara bertema transformasi aksara Bali dalam teknologi.

Selain itu, digelar pula konservasi lontar, diskusi sastra Bali, ruang belajar ramah anak, serta penganugerahan Bali Kerthi Nugraha Mahottama. Seluruh kabupaten dan kota di Bali juga diwajibkan menyelenggarakan Bulan Bahasa Bali mulai 2 Februari 2026.