DIKSIMERDEKA.COM, LAMPUNG – Proyek lanjutan pembangunan breakwater milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Way Mesuji Sekampung dengan nilai anggaran Rp27 miliar diklaim telah rampung sejak Desember 2025. Namun, di balik selesainya pekerjaan fisik tersebut, tersisa persoalan serius yang hingga kini belum menemukan titik terang, khususnya terkait kewajiban pembayaran kepada masyarakat setempat.

Proyek yang berlokasi di Desa Banding, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan ini merupakan kelanjutan dari pekerjaan sebelumnya yang sempat mangkrak akibat persoalan keuangan. Meski kini dinyatakan selesai, sejumlah pihak mengaku dirugikan, terutama kelompok masyarakat (pokmas) desa yang terlibat langsung dalam pelaksanaan dan penyediaan kebutuhan proyek.

Salah seorang anggota pokmas yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, hingga akhir Januari 2026 pihaknya belum menerima pembayaran atas sejumlah item pekerjaan yang telah dipenuhi untuk menunjang proyek tersebut.

“Sampai sekarang kami masih menunggu itikad baik untuk membayar hak kami. Banyak item yang belum dilunasi, mulai dari upah pekerja, ritase tanah urug, hingga pengadaan paving block. Padahal pekerjaan sudah selesai dan alat berat sudah tidak ada di lokasi,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, setiap kali dilakukan penagihan, jawaban yang diterima hanya janji agar bersabar. Bahkan, kantor sementara pelaksana proyek di lokasi kini sudah tidak lagi beroperasi.

“Kondisi ini membuat kami menduga ada unsur kesengajaan. Pekerjaan sudah rampung, mereka tidak berdomisili di sini, lalu kewajiban kepada masyarakat ditinggalkan begitu saja,” imbuhnya.

Keluhan tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa Banding, Juherudin. Ia mengaku kecewa dengan sikap pelaksana proyek yang dinilainya tidak bertanggung jawab terhadap kewajiban kepada warga desa.

“Nilai proyek ini fantastis, Rp27 miliar. Tapi kalau kita hitung kebutuhan riil di lapangan, rasanya tidak sebanding. Saya diam bukan berarti tidak tahu. Banyak janji yang tidak direalisasikan, mulai dari pembangunan gubuk kerja, penanaman rumput, hingga mutu pekerjaan yang terkesan asal-asalan,” tegas Juherudin.

Menurutnya, jika dihitung secara rinci, kebutuhan material utama seperti batu boulder, buis beton, dan item pendukung lainnya diperkirakan tidak menghabiskan dana hingga Rp10 miliar.

“Pertanyaannya sederhana, sebanding tidak antara nilai proyek dan mutu pekerjaan? Apalagi sampai sekarang masih ada tunggakan pembayaran kepada pokmas di desa kami,” katanya.

Juherudin juga menyoroti dugaan bahwa seluruh pekerjaan dalam proyek tersebut disubkontrakkan kembali. Praktik ini, menurutnya, berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kalau mau ditelusuri, ini jelas. Hampir semua pekerjaan disubkontrakkan. Jadi tidak ada alasan mengaku rugi lalu meninggalkan kewajiban kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia bahkan mempertanyakan penggunaan anggaran proyek secara keseluruhan. “Ini proyek lebih dari Rp27 miliar. Ke mana aliran anggarannya? Jangan sampai muncul dugaan penggunaan anggaran di luar pekerjaan yang semestinya,” ucapnya.

Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, Pemerintah Desa Banding memastikan akan melayangkan surat resmi kepada BBWS Way Mesuji Sekampung. Tidak menutup kemungkinan, aparat penegak hukum (APH) juga akan dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

“Kami akan segera bersurat. Harapan kami, BBWS Way Mesuji Sekampung segera mengambil langkah tegas agar seluruh kewajiban kepada masyarakat diselesaikan. Jangan sampai warga justru menjadi korban,” pungkas Juherudin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi melalui JMSINewsNetwork masih berupaya mengonfirmasi BBWS Way Mesuji Sekampung. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Sebagai informasi, proyek pemerintah yang dimenangkan melalui mekanisme tender pada prinsipnya dapat disubkontrakkan. Namun, pelaksanaannya wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan, subkontrak harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tercantum jelas dalam dokumen kontrak. Ketentuan ini bertujuan menjaga kepatuhan hukum, kualitas pekerjaan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.