DIKSIMERDEKA.COM,SURABAYA-Komisi III DPR RI kembali menyentil jantung penegakan hukum. Kali ini, sorotan diarahkan langsung ke tubuh Polri dan Kejaksaan. Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan, reformasi aparat penegak hukum tak boleh berhenti di meja regulasi. Yang lebih genting: membongkar kultur lama dan cara berpikir aparat.

Pesan keras itu disampaikan Adang saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (29/1/2026). Kunjungan ini bukan basa-basi. Publik sedang menaruh perhatian tajam pada kinerja polisi dan jaksa.

Adang menegaskan, kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong percepatan reformasi Polri dan Kejaksaan. Semua masukan di lapangan akan digodok menjadi amunisi Komisi III dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat, terutama dalam Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

“Komisi III DPR RI meyakini bahwa reformasi Kepolisian RI dan Kejaksaan RI merupakan sebuah keniscayaan. Reformasi tersebut pada hakikatnya bertujuan mewujudkan penegakan hukum yang selaras dengan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,” ujar politisi PKS itu.

Mantan Wakapolri ini menekankan, jangan lagi mengklaim reformasi hanya karena aturan diganti atau kebijakan ditata ulang. Menurut Adang, reformasi sejati baru terjadi jika nilai etik, integritas, dan profesionalisme benar-benar hidup di lapangan—baik saat menangani perkara maupun melayani rakyat.

Sorotan Adang makin tajam ketika bicara soal KUHP dan KUHAP baru. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dinilai membawa perubahan besar dalam paradigma pemidanaan. Aparat dituntut bergerak cepat, tepat, dan konsisten, dengan menjunjung keadilan restoratif serta HAM.

“Penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya membutuhkan kesiapan teknis, tetapi juga komitmen kuat aparat penegak hukum untuk mengubah pola pikir dalam menjalankan kewenangannya,” tegas Legislator Dapil DKI Jakarta III itu.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III juga menguliti pelaksanaan reformasi kultural dan kualitas SDM di Polda Jawa Timur serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tak hanya itu, sejumlah perkara yang menyedot perhatian publik ikut dibedah di forum tertutup.

Adang berharap, dialog langsung dan evaluasi di lapangan tak berakhir jadi laporan indah di atas kertas. Targetnya jelas: reformasi penegakan hukum yang benar-benar terasa dan mampu mengerek kembali kepercayaan publik. Tanpa itu, reformasi hanya jargon—ramai di pidato, sepi di keadilan.