DPR :BUMD Segunung, Setoran ke Daerah Cuma Seuprit
DIKSIMERDEKA.COM,BANDUNG – Komisi II DPR RI pasang mata tajam ke kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Soalnya, dari lebih 1.000 BUMD yang tersebar di 37 provinsi, yang benar-benar sehat dan memberi kontribusi nyata ke kas daerah jumlahnya bikin geleng-geleng kepala.
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe blak-blakan menyebut, hanya sekitar 30 persen BUMD yang bisa diandalkan menopang fiskal daerah. Sisanya? Lebih banyak jadi beban ketimbang mesin uang. Pernyataan itu disampaikan Taufan saat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/01/2026).

“Ini menjadi alarm bagi kita semua, karena BUMD seharusnya menjadi salah satu tulang punggung pendapatan daerah,” ujar Taufan Pawe.
Sorotan tajam Komisi II juga diarahkan ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), yang kerap disebut sebagai etalase BUMD di Jawa Barat. Dari sisi angka, kinerja kredit BJB terbilang manis. Tingkat Non Performing Loan (NPL) tercatat 2,9 persen—masih di bawah ambang aman.
“Kalau NPL di bawah 3 persen, itu sebenarnya sudah cukup menjanjikan dan menggambarkan pengelolaan kredit yang relatif sehat,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Namun, Taufan menegaskan, angka di atas kertas belum tentu mencerminkan realitas sepenuhnya. Di tengah rapor kredit yang tampak rapi, justru bermunculan berbagai persoalan hukum di Jawa Barat, termasuk yang menyeret sektor perbankan daerah. Kasus demi kasus yang ditangani Kejaksaan dan KPK membuat publik bertanya-tanya: sehat versi siapa?
“Di satu sisi kita melihat pengelolaan kredit dan manajemen perbankan cukup baik, tapi di sisi lain justru muncul banyak persoalan hukum. Ini yang harus segera dievaluasi secara menyeluruh,” tegasnya.
Menurut Taufan, kontribusi BUMD tak boleh diukur semata dari rasio keuangan, tetapi juga dari dampak riilnya bagi daerah. Ia menilai pengawasan internal dan audit internal perbankan daerah masih perlu diperketat agar BUMD benar-benar bersih dan produktif.
Komisi II DPR RI pun mendorong langkah restrukturisasi BUMD secara masif. Pengawasan, kata Taufan, bukan hanya urusan DPR, tetapi juga tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Ia mengingatkan, kepala daerah memegang peran kunci sebagai pemilik kekuasaan tertinggi atas BUMD. Tanpa pemahaman manajemen dan visi yang jelas dari kepala daerah, sulit berharap BUMD bisa menjadi motor pembangunan.
Taufan bahkan menyinggung saat Komisi II meminta paparan soal kontribusi konkret Bank BJB terhadap daerah. Jawaban jajaran direksi dinilai masih normatif dan minim angka nyata.
“Kalau kontribusi BJB sebagai wajah terdepan BUMD saja tidak bisa dipaparkan dengan jelas, berarti memang ada sesuatu yang harus dibenahi,” ujarnya.
Pesannya jelas: BUMD jangan cuma jago laporan, tapi harus terasa setoran dan manfaatnya. Jika tidak, keberadaan BUMD hanya akan jadi etalase kosong—besar nama, kecil kontribusi.

Tinggalkan Balasan