Fintech Mainkan Data Fiktif,OJK Seret Crowde ke Meja Hijau
DIKSIMERDEKA.COM,JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menuntaskan penyidikan perkara pidana yang menyeret penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Modusnya tak main-main: laporan palsu, data fiktif, dan pembukuan bohongan.
Dalam perkara ini, Direktur Utama sekaligus pemegang saham Crowde, YS, resmi diserahkan ke jaksa. Penyidik OJK telah merampungkan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P.21.
Kasus ini terjadi dalam rentang Januari 2023 hingga September 2024. OJK mencium praktik licik penyelenggara pindar yang menyampaikan laporan dan data palsu kepada regulator. Tak hanya itu, Crowde diduga membuat atau menyebabkan pencatatan fiktif dalam laporan usaha, transaksi, hingga rekening bank.
Yang paling mencolok, OJK menemukan 62 mitra fiktif dalam laporan penyaluran dana lender yang dimasukkan ke Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL). Di atas kertas, puluhan mitra itu seolah-olah menerima pinjaman. Padahal, hanya nama tanpa wujud.
Penanganan perkara ini tak instan. OJK mengklaim sudah menempuh jalur berjenjang: mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Semua berujung pada penetapan tersangka terhadap korporasi PT CMB dan YS secara pribadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta ketentuan pidana perbankan. Ancaman hukumannya tak main-main: penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp200 miliar.
Tak terima, pihak Crowde sempat mencoba melawan lewat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun upaya itu mentah. Hakim menolak permohonan praperadilan secara keseluruhan pada 26 Januari 2026. Artinya, penetapan tersangka oleh OJK sah menurut hukum.
OJK menegaskan, penegakan hukum di sektor jasa keuangan tidak akan berhenti di pengawasan administratif. Bersama Polri dan Kejaksaan, OJK memastikan praktik culas di industri keuangan digital akan disikat.
Pesannya jelas: main-main di fintech, siap-siap berhadapan dengan pidana.

Tinggalkan Balasan