Pembangkit Listrik BUMN Bandel Limbah, DPR: Negara Jangan Lindungi Pelanggar
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Parlemen akhirnya buka suara. Belasan pembangkit listrik milik negara kedapatan bandel mengelola limbah B3 dan non-B3. Fakta ini bikin DPR gerah. Soalnya, yang melanggar bukan perusahaan ecek-ecek, melainkan BUMN sektor energi yang seharusnya jadi teladan.
Data pengawasan lingkungan hidup 2015–2025 yang dipaparkan di DPR mencatat angka memalukan. Dari 19 pembangkit listrik yang diawasi Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, cuma 6 pembangkit yang taat aturan. Sebanyak 13 pembangkit lainnya dinyatakan tidak taat. Alias, lebih banyak yang bandel daripada patuh.
“Ini rekap pengawasan satu dekade. Dari 19 pembangkit, hanya 6 yang taat. Sisanya melanggar. Padahal ini perusahaan milik negara,” semprot Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulian Gunhar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

RDP tersebut menghadirkan pejabat KLH hingga jajaran direksi PLN Indonesia Power, PLN Nusantara Power, dan PLN Energi Primer Indonesia. Namun, di mata DPR, kehadiran para petinggi belum cukup menutup persoalan mendasar: penegakan hukum lingkungan yang terkesan pilih kasih.
Yulian tak mau ada standar ganda. Menurutnya, kalau perusahaan swasta bisa disanksi habis-habisan gara-gara pelanggaran lingkungan, maka BUMN pun wajib diperlakukan sama. Tidak boleh ada kekebalan hanya karena berlabel negara.
“Jangan sampai hukum lingkungan tumpul ke Pemerintah tapi tajam ke swasta. Kalau swasta bisa didenda, dipidana, sampai dicabut izinnya, BUMN juga harus tunduk pada hukum,” tegasnya.
Ia mendorong audit investigatif menyeluruh, khususnya terhadap pengelolaan limbah B3. Namun, Yulian juga mengingatkan bahwa penindakan terhadap pembangkit listrik tetap harus memperhitungkan kepentingan publik.
“PLTU memang menyangkut hajat hidup orang banyak. Tapi itu bukan alasan untuk membiarkan pelanggaran. Listrik jalan, hukum juga harus jalan,” sentilnya.
Daftar pembangkit yang masuk kategori tidak taat pun dibuka ke publik. Mulai dari Tanjung Priok, Cilegon, Semarang, Lontar, Pangkalan Susu, Pelabuhan Ratu, Jeranjang, Mahakam, Kendari, Pinrang, Nagan Raya, Gorontalo, Anggrek, Sungai Jurayo, Bontang, hingga Arun.
Melihat kondisi ini, DPR mendesak PLN tak lagi lempar badan. Koordinasi dengan Deputi Gakkum KLH harus diperkuat, termasuk lewat Panja Lingkungan Hidup. Targetnya jelas: 13 pembangkit bandel itu harus dibenahi, bukan dilindungi.
“Ke-13 pembangkit ini mesti dipanggil satu per satu. Kita ‘setrum’ secara kebijakan supaya mereka sadar. BUMN jangan jadi contoh buruk. Negara tak boleh melindungi pelanggar,” tutup Yulian Gunhar.

Tinggalkan Balasan