DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame mulai 1 Februari 2026.

Pemberlakuan regulasi ini disosialisasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar kepada para pelaku usaha periklanan dan pengelola pusat perbelanjaan, Rabu (28/1/2026), guna mewujudkan kepastian, keadilan, dan transparansi dalam penghitungan pajak reklame.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh perwakilan Asosiasi Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), pengelola pusat perbelanjaan dan mal di Kota Denpasar, serta Pokja Penyelenggaraan Pajak Reklame yang melibatkan Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, dan Bagian Hukum Setda Kota Denpasar.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Akan Gunakan Metode Wolbachia untuk Tekan DB

Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menyampaikan bahwa Perwali tersebut akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Februari 2026. Ia menegaskan, regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan pajak reklame sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan transparan.

Secara substansi, Perwali 40/2025 mengatur ulang cara menetapkan Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagai basis pajak. Penentuannya tak lagi seragam, melainkan mempertimbangkan berbagai faktor,mulai dari jenis reklame, bahan, lokasi penempatan, waktu tayang, hin
gga ukuran media.

“Diberlakukannya Perwali 40 Tahun 2025 ini diharapkan dapat memberikan kemanfaatan bagi pelaku dunia usaha, khususnya melalui kepastian dalam penghitungan pajak yang lebih tertib dan terarah,” ujar Eddy Mulya.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Gelar Konsultasi Publik Jaring Aspirasi RPJPD 2025-2045

Ia menjelaskan, dalam Perwali tersebut juga diatur tata cara perhitungan nilai sewa reklame dengan sejumlah indikator. Faktor-faktor yang menjadi dasar perhitungan meliputi jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, serta ukuran media reklame.

Adapun formula Nilai Sewa Reklame (NSR) yang digunakan adalah NSR = NSR = N x J x B x L x W x D x Q x U. Artinya, setiap reklame punya “harga” sendiri, tergantung dimana pemasangan, seberapa besar, dan berapa lama di ruang publik.

Selain pengaturan teknis perhitungan, Eddy Mulya juga memaparkan alur kebijakan pemungutan pajak reklame. Tahap awal dimulai dengan pendataan dan pendaftaran objek reklame di lokasi oleh Pokja Reklame yang terdiri dari unsur Bapenda, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Denpasar.

Baca juga :  Mendag Budi Santoso Tinjau Pengolahan Sampah Pasar Badung

Tahap berikutnya adalah penetapan pajak, di mana Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan akan dilampiri dengan Surat Pernyataan kesiapan atau kesanggupan pengurusan izin reklame sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam pelaksanaannya, kami akan mengedepankan pelayanan yang adaptif. Meski terdapat perbedaan pendekatan terhadap reklame insidentil dan reklame berskala tertentu, prinsip pelayanan tetap responsif dan proporsional dengan memperhatikan ketentuan teknis yang berlaku,” tegas Eddy Mulya.

Editor: Agus Pebriana