Paripurna Ketok Palu, DPR Restui Deputi Gubernur BI
DIKSIMERDEKA.COMJAKARTA— Palu diketok. DPR tak berlama-lama. Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Prosesnya mulus. Hampir tanpa riak. Laporan Komisi XI langsung diiyakan. Satu kata: setuju.Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dalam Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (27/1/2026). Pertanyaannya normatif. Jawabannya kompak.“Apakah laporan Komisi XI DPR RI dapat disetujui?” tanya Saan.“Setuju,” jawab anggota DPR serempak.Secara prosedural, semua tampak rapi. Komisi XI menyebut uji kelayakan dan kepatutan sudah dilakukan “komprehensif”. Mulai dari integritas, rekam jejak, hingga penguasaan isu moneter dan perbankan. Visi dan misi juga digali. Termasuk jurus menghadapi ekonomi global yang kian tak ramah.Namun, publik paham betul: jabatan Deputi Gubernur BI bukan kursi biasa. Ia duduk di jantung kebijakan moneter. Mengawal rupiah. Menjaga stabilitas sistem keuangan. Salah langkah, dampaknya bisa ke mana-mana.Komisi XI menyatakan calon memenuhi syarat. Layak. Tak ada catatan terbuka yang disampaikan ke publik. DPR pun menjalankan perannya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances—setidaknya di atas kertas.“BI harus tetap independen,” begitu pesan normatif yang selalu diulang.Paripurna kemudian mengesahkan Thomas Djiwandono sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang sudah berkali-kali direvisi. Selanjutnya, hasil keputusan DPR akan diserahkan kepada Presiden untuk ditetapkan secara resmi.Kini, bola berpindah tangan. Dari Senayan ke Istana. Dari politik ke teknokrasi.Yang tersisa tinggal satu soal krusial: apakah kepercayaan politik ini akan dibayar dengan kebijakan moneter yang berani, independen, dan berpihak pada stabilitas? Atau sekadar aman, tapi datar?Waktu yang akan menguji.

Tinggalkan Balasan