DPR Turun Tangan, Alih Fungsi Lahan Dibongkar

DIKSIMERDEKA.COM,JAKARTA -Banjir yang berulang di Sumatera dan Aceh akhirnya bikin DPR angkat alis. Komisi IV DPR RI lewat Panja Alih Fungsi Lahan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan organisasi masyarakat sipil di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Pesannya jelas: kerusakan lingkungan tak bisa lagi dianggap kebetulan.

WALHI, Auriga Nusantara, Pantau Gambut, ISKINDO, hingga Serikat Petani Indonesia (SPI) dipanggil untuk membongkar apa yang selama ini sering disapu ke bawah karpet,akar masalah alih fungsi lahan.

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menegaskan, pembentukan Panja ini bukan basa-basi. DPR, kata dia, merespons cepat situasi luar biasa yang dampaknya dirasakan langsung masyarakat.

“Panja ini kami bentuk dengan asumsi awal adanya kerusakan di wilayah hulu. Tapi sampai hari ini, belum ada penegasan jelas apa masalah intinya,” ujar Johan.

Dengan kata lain, bencana datang rutin, tapi biang keroknya masih saling lempar.


Data Jangan Asal Teriak

Johan menekankan satu hal krusial: data. Menurutnya, advokasi kebijakan tak bisa dibangun dari asumsi atau teriakan moral semata.

“Data menentukan narasi kebijakan. Kami ingin tahu metodologinya, validasinya, dan apakah sudah disandingkan dengan data resmi pemerintah,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan, apakah konsesi kehutanan dan perkebunan memang faktor utama kerusakan, atau justru masalahnya ada pada penegakan hukum yang loyo, pengawasan yang bolong, dan regulasi yang tak sinkron.


Hutan Hilang, Air Meluap

Data yang dibawa LSM tak main-main. Auriga Nusantara mencatat, sepanjang 2017–2023 Indonesia kehilangan lebih dari 1,6 juta hektare hutan alam, mayoritas di wilayah berizin konsesi. Sementara WALHI menegaskan, deforestasi di daerah tangkapan air berkontribusi besar pada banjir besar—termasuk yang merendam ribuan rumah dan lahan pertanian di Aceh dan Sumatera Utara akhir 2024.

Singkatnya: hutan ditebang, air tak punya tempat pulang.


Kementerian Terpisah, Masalah Menyatu

Masukan Pantau Gambut soal dampak pemisahan urusan lingkungan hidup dan kehutanan ikut disorot. Johan mengakui, isu ini relevan untuk dikaji ulang.

“Di Komisi IV ada keinginan agar lingkungan hidup dan kehutanan kembali disatukan. Kalau data ini menguatkan, tentu jadi bahan serius DPR,” katanya.


UU Kehutanan Ikut Dibedah

Terkait desakan WALHI untuk perubahan total UU Kehutanan, Johan menyebut Komisi IV tengah membahas revisi UU No. 41 Tahun 1999. Ruang masukan dibuka lebar, terutama soal pasal-pasal yang dinilai tak lagi relevan.

Salah satu sorotan tajam adalah definisi hutan yang dinilai belum memasukkan dimensi kesejahteraan masyarakat.

“Kita ingin hutan lestari, tapi masyarakat di dalam dan sekitar hutan juga harus sejahtera. Ini bukan sekadar isu lingkungan, tapi tata kelola negara,” tegasnya.

RDPU ini diharapkan jadi titik awal. Bukan hanya merawat hutan di atas kertas, tapi mengakhiri siklus rusak–banjir–lupa yang terus berulang.