DIKSI MERDEKA.COM-Pencabutan 28 izin perusahaan di Sumatera belum otomatis menghentikan bencana ekologis. Publik justru mempertanyakan, apakah langkah ini benar-benar memulihkan ruang hidup rakyat atau hanya memindahkan risiko ke tangan lain.Langkah pemerintah mencabut izin puluhan perusahaan dan menggugat enam korporasi atas kerusakan lingkungan dinilai belum menyentuh persoalan utama. Menurut YLBHI, kebijakan itu berisiko menjadi simbolik jika tata kelola sumber daya alam tetap sama. Karena itu, dampaknya bagi warga di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih belum jelas.

Sementara itu, Adrizal menegaskan negara memiliki kewajiban mencegah lahan bekas konsesi seluas sekitar 1.010.592 hektare kembali jatuh ke tangan korporasi.

“Negara wajib memastikan lahan bekas konsesi-konsesi yang luasnya lebih kurang 1.010.592 hektar tidak dialihkan kembali kepada korporasi apalagi dalam bentuk agrinas lainnya yang tentu akan tetap mengancam kembali keselamatan ruang hidup rakyat,” ujarnya.

Ia mengingatkan preseden pencabutan izin PT Multi Karya Lisun Prima di Kabupaten Sijunjung pada 2024. Namun, setahun kemudian, areal yang sama kembali diproses perizinannya. Karena itu, publik diminta waspada agar pencabutan izin tidak sekadar menjadi jeda administratif.Selain itu,

Adrizal memperingatkan agar kebijakan ini tidak berubah menjadi pergantian pengelola dari badan privat ke BUMN atau bahkan melibatkan aparat keamanan. “Jangan sampai proses pencabutan terhadap 28 izin ini hanya digunakan sebagai proses pergantian pemain,”

katanya, seraya mengingatkan potensi penyempitan ruang hidup dan ruang sipil.Di sisi lain, Edy K. Wahid dari YLBHI menilai kebijakan pemerintah lebih menyerupai pengalihan tanggung jawab.

Menurutnya, bencana ekologis merupakan hasil sistem perizinan yang rusak sejak awal. Pemerintah, sebagai pemberi izin, dinilai memiliki tanggung jawab historis yang tidak bisa dilepaskan.Ia juga menyoroti mekanisme ganti rugi Rp 4,657 triliun yang akan disetor ke kas negara.

Skema ini dinilai rawan disalahgunakan dan tidak menjamin pemulihan korban secara langsung. “Model seperti ini kerap tidak efektif dan tidak menyentuh akar persoalan,” ujarnya.

Pertanyaan lain muncul soal penegakan hukum. Dari 28 izin yang dicabut, hanya enam perusahaan digugat. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran tebang pilih, sekaligus dugaan alih kelola ke entitas lain tanpa perubahan mendasar.

Karena itu, YLBHI mendesak moratorium izin baru, evaluasi menyeluruh seluruh izin lama, serta keputusan hukum yang jelas dari Presiden atau Menteri. Selain itu, pengawasan lapangan, pemulihan lingkungan, dan ganti rugi korban diminta tidak hanya dibebankan pada korporasi, tetapi juga menjadi tanggung jawab negara.Pada akhirnya, pencabutan 28 izin perusahaan akan diuji bukan dari jumlahnya, melainkan dari keberanian negara membenahi tata ruang dan melindungi warga dari bencana ekologis berulang.