DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi (MD), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah Maidi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula pada Juli 2025. Saat itu, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun, Sumarno, dan Kepala BKAD Kota Madiun, Sudandi.

“Yang bersangkutan selaku Wali Kota Madiun memberikan arahan pengumpulan uang kepada pihak lain untuk kemudian disampaikan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Baca juga :  Uang Sunyi di Balik Palu Hakim: Suap Rp850 Juta Warnai Eksekusi Lahan di PN Depok

Menurut Asep, Maidi diduga memeras Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan. Uang tersebut diminta dengan modus sewa akses jalan selama 14 tahun, dengan dalih untuk kebutuhan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Pemerintah Kota Madiun.

“Uang sebesar Rp350 juta diminta dengan alasan sewa akses jalan selama 14 tahun, yang disampaikan seolah-olah untuk kepentingan dana CSR Kota Madiun, padahal STIKES Madiun saat itu sedang dalam proses alih status menjadi universitas,” jelas Asep.

Pada 19 Januari 2026, pihak yayasan menyerahkan uang tersebut melalui transfer rekening kepada Rochim Ruhdiyanto (RR), orang kepercayaan Maidi. Transaksi dilakukan menggunakan rekening CV Sekar Arum. Tak lama setelah transaksi, KPK langsung menggelar OTT terhadap Maidi.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, termasuk Maidi, Rochim Ruhdiyanto, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya yang diduga terlibat.

Baca juga :  Mahfud MD: Korupsi Itu Kejahatan, Tidak Bisa Disebut Budaya!

Selain mengamankan para pihak, penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta. Rinciannya, Rp350 juta diamankan dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta dari Thariq Megah.

“Dari kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan uang tunai total Rp550 juta sebagai barang bukti,” kata Asep.

Lebih jauh, KPK juga menemukan dugaan praktik permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Madiun, mulai dari hotel, minimarket, hingga usaha waralaba. Praktik tersebut diduga berlangsung secara sistematis di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Selain itu, pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang melalui perantara. KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi lain, termasuk fee proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar.

Baca juga :  KPK Periksa Tiga Saksi Suap Proyek DJKA di Kantor Kemenhub

“Dalam proyek tersebut, tersangka MD melalui Kepala Dinas PUPR meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek. Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta,” ungkap Asep.

Penyidik juga mendapati dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022 dari berbagai pihak, dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Thariq Megah. Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.