DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), sebagai tersangka. Kali ini, ia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan RI.

Penetapan tersebut menambah panjang daftar perkara hukum yang menjerat Sudewo. Sebelumnya, ia telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Dengan demikian, Sudewo kini menghadapi dua perkara korupsi sekaligus.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan peningkatan status perkara proyek jalur kereta api tersebut ke tahap penyidikan. Menurutnya, KPK sengaja menggabungkan penanganan perkara agar proses peradilan dapat dilakukan secara efektif.

Baca juga :  KPK Geledah Rumah Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

“Benar, ini menjadi pintu masuk dan sekaligus untuk perkara DJKA juga hari ini sudah kami naikkan ke penyidikan. Jadi bisa ditangani bersamaan,” ujar Asep kepada wartawan, dikutip Rabu (21/6/2026).

Meski belum merinci secara detail peran Sudewo dalam proyek jalur kereta api tersebut, KPK memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Penggabungan perkara, lanjut Asep, dimaksudkan agar terdakwa tidak menjalani proses peradilan secara terpisah.

“Perkara ini kan sudah ada putusan sidangnya, jadi sekaligus agar tidak diadili dua kali. Persidangannya nanti bisa dilakukan satu kali,” jelasnya.

Baca juga :  Sematkan Ruh Antikorupsi dalam Semangat Bela Negara

Nama Sudewo sejatinya sudah lama mencuat dalam perkara suap proyek jalur kereta api DJKA Kemenhub. Ia kerap disebut dalam dakwaan hingga persidangan, serta telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus tersebut.

Dalam dakwaan perkara dengan terdakwa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, Sudewo disebut turut menerima uang haram. Ia diduga memperoleh Rp720 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, sebagai commitment fee proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.

Tak hanya itu, KPK sebelumnya juga pernah menyita uang senilai Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan perkara suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023.

Baca juga :  KPK Harap Partai Gelora Ikut Tingkatkan Kesadaran Berpolitik Bersih

Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK menampilkan barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Saat dihadirkan sebagai saksi, Sudewo mengklaim uang tersebut berasal dari gajinya sebagai anggota DPR serta hasil usaha pribadi.

“Uang gaji dari DPR kan diberikan dalam bentuk tunai,” ujar Sudewo kala itu di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.