DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dugaan perkara penipuan yang menjerat pengacara, Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/1/2026).

Dalam persidangan kali ini, JPU hadirkan dua saksi, yakni Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali periode 2022-2023, Anggiat Napitupulu dan Pihak Bank OCBC, Ade Saputra.

Anggiat Napitupulu yang disebut-sebut sebagai kerabat terdakwa, dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, mengaku tidak mengenal sosok Togar Situmorang.

Ia juga menegaskan tidak pernah menjalin hubungan kerja sama dengan pengacara senior di Bali itu.

Bahkan, saat ditanya JPU terkait permohonan Togar Situmorang untuk mendeportasi WNA berinisial L, Anggiat menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan karena hal itu bukan kewenangannya.

Baca juga :  Kuasa Hukum Togar Situmorang: Penahanan Tak Bisa Otomatis Usai Putusan Tingkat Pertama

“Saya pernah menerima surat dari Law Firm Office Togar untuk memblokir visa WNA. Namun saya menjawab dalam surat balasan bahwa itu bukan kewenangan Kanwil Kemenkumham,” ujar Anggiat Napitupulu.

Selain melalui surat tersebut, Anggiat Napitupulu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Togar Situmorang. Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya menerima suap dari Togar Situmorang terkait upaya pendeportasian WNA berinisial L.

“Saya hanya membalas surat yang diberikan Law Firm Office Togar dan isinya seperti yang saya sampaikan tadi bahwa saya tidak punya kewenangan. Setelah itu tidak ada komunikasi apapun lagi,” tegasnya dihadapan Majelis Hakim.

Baca juga :  Di Balik Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Togar Situmorang Yakin Fakta Sidang Ungkap Kebenaran

Sementara itu, saksi Ade Saputra menerangkan bahwa pengiriman uang dari pelapor kepada Togar Situmorang melalui Bank OCBC memang terjadi sebanyak 13 kali. Namun, dalam keterangan pada bukti pengiriman tersebut, dana itu disebut sebagai “uang operasional.”

“Ada 13 kali transaksi melalui Bank kami oleh nasabah Fannie Lauren Cristie kepada Ellen (bendahara Togar Situmorang), keterangannya uang operasional,” jelas pihak Bank OCBC itu saat ditanya JPU.

Kuasa hukum terdakwa, Axl Mattew Situmorang dan Alexander Ricardo Gracia Situmorang, menyatakan bahwa keterangan kedua saksi tersebut sesuai dengan fakta sesungguhnya.

Baca juga :  Kuasa Hukum Togar: Unsur Penipuan Tak Terbukti, Replik JPU Dinilai Ulangi Tuntutan

Ia menjelaskan, Togar Situmorang memang pernah mengajukan surat kepada Kanwil Kemenkumham Bali, namun permohonan tersebut tidak disetujui dan kliennya juga tidak pernah bertemu langsung dengan pihak Kakanwil yang dimaksud.

“Jadi klien kami untuk masalah Imigrasi tidak pernah menjanjikan suatu hal apapun itu,” tegasnya.

Karena itu, Axl menegaskan bahwa narasi yang dibangun oleh pelapor merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Menurutnya, Togar Situmorang tidak pernah menjanjikan apa pun, dan seluruh pekerjaan yang dijalankan sebagai kuasa hukum pelapor telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Jasa Hukum.

Reporter: Yulius N