Jaksa Ungkap Mens Rea Nadiem
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya mens rea atau niat jahat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Fakta tersebut terungkap dalam sidang agenda pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Dalam persidangan, JPU menyebut niat jahat terdakwa telah terbentuk bahkan sebelum Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Hal itu terkonfirmasi melalui keterangan saksi serta bukti percakapan dalam grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team.
“Keterangan saksi mengungkap adanya niat atau mens rea terdakwa sebelum menjabat menteri, yang terekam jelas dalam komunikasi internal tim inti,” ujar Ketua Tim JPU, Roy Riyadi, di hadapan majelis hakim.
Jaksa membeberkan bahwa dalam percakapan tersebut terdapat arahan untuk mengganti personel strategis di Kemendikbudristek serta kecenderungan mendatangkan pihak luar. Sikap ini dinilai mencerminkan ketidakpercayaan terdakwa terhadap pejabat eselon I dan II dalam pelaksanaan program pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Menurut JPU, ketidakpercayaan itu berujung pada pengarahan pengadaan TIK secara spesifik menggunakan sistem operasi Chrome OS, sehingga mengunci pilihan pada laptop Chromebook. Arah kebijakan tersebut dinilai tidak lahir dari kajian objektif kebutuhan pendidikan, melainkan dari kehendak terdakwa.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya mutasi jabatan terhadap Direktur SD dan Direktur SMP yang menolak menandatangani kajian teknis pengadaan Chromebook. Posisi mereka kemudian digantikan oleh pejabat yang bersedia menandatangani dokumen kajian yang telah diarahkan sebelumnya.
Jaksa menilai rangkaian peristiwa tersebut memperkuat dugaan adanya rekayasa kebijakan sejak awal, sekaligus menunjukkan kesengajaan terdakwa dalam mengarahkan proyek pengadaan. Hal ini menjadi salah satu fondasi utama pembuktian unsur kesalahan dalam dakwaan korupsi.
JPU menegaskan akan terus mengurai dan membuktikan mens rea terdakwa melalui pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dan agenda persidangan berikutnya. “Seluruh fakta ini akan kami rangkai untuk membuktikan perbuatan pidana dan kesalahan terdakwa secara utuh,” tegas Roy Riyadi.

Tinggalkan Balasan