Koster: Hukum Adat Bali Sejalan dengan Semangat KUHP Nasional
DIKSIMERDEKA. COM – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dukungan dan apresiasi yang besar atas berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru disahkan tahun 2023 dan mulai berlaku secara serentak pada tanggal 2 Januari 2026.
Menurut Koster, pihaknya beserta jajaran akan mendukung penuh dan siap berkolaborasi menegakkan KUHP tersebut di Provinsi Bali.
Hal ini disampaikannya Gubernur Koster saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama (WSU), Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Rabu (17/12/2025).
“Desa Adat di Bali mempunyai awig-awig semacam UU, perarem atau aturan di bawah UU seperti Perpu, PP atau Perpres yang dijalankan dengan sangat baik oleh Desa Adat,” jelasnya.
Bahkan sejak dahulu Bali telah menerapkan trias politika atau konsep pemisahan kekuasaan. “Di masing-masing Desa Adat kita kenal istilah Prajuru atau eksekutif yang menajalankan pemerintahan, Sabha Desa atau legislative dan Kertha Desa. Nah di Kertha Desa inilah berjalan sistem hukumnya Namanya hukum adat,” imbuhnya.
Adapun berbagai hukuman bagi warga yang bermasalah di lingkungan Desa Adat tersebut menurutnya cukup beragam, sesuai dengan tingkat keparahan pelanggaran. Namun, ia menjelaskan hukuman-hukuman tersebut lebih menjurus ke sanksi sosial.
“Mulai dari kerja bakti, berjalan keliling desa dengan tulisan jenis hukuman hingga sanksi sosial lainnya yang membuat warga jera,” tegasnya.
Gubernur dua periode tersebut pun mengatakan, langkah-langkah tersebut cukup ampuh untuk membuat efek jera terhadap masyarakat, karena dominan masyarakat di Bali juga sangat patuh kepada Dresta atau regulasai Desa Adatnya, yang mana masing-masing desa tentu mempunya Dresta yang berbeda-beda juga.
“Kita punya sistem kearifan lokal yang sudah dijalankan dari zaman kerajaan. Jika itu bisa terus diterapkan berdampingan dengan hukum negara, tentu saja bisa mengurangi masyarakat yang masuk penjara,” tandasnya.
Sementara Sekretaris Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugapol mengatakan bahwa KUHP yang baru tersebut sangat penting karena selama ini Indonesia memakai KUHP warisan Belanda, dan akhirnya tanggal 2 Januari 2026 mendatang bangs aini resmi menggunakan KUHP Nasional Sendiri.
“KUHP Nasional dirumuskan oleh Ahli Hukum Indonesia dan menyerap asspirasi masyarakat melalui meaningful participation,” jelasnya.
Keberadaan KUHP baru ini sangat penting, karena dikatakannya berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sesuai dengan UUD NRI 1945, Mengakui keberadaan Hukum yang Hidup di Masyarakat (Living Law), serta sejalan dengan Asta Cita utamanya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, Demokrasi, dan HAM serta memprkuat reformasi hukum.
“Artinya KUHP Nasional telah meninggalkan nilai-nilai colonial dan mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal Indonesia,” imbuhnya.
Ia pun menambahkan, KUHP yang baru juga memperkenalkan jenis Pidana baru seperti: pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana tambahan berbasis adat. Dalam hal ini, sanksi pidana kerja sosial akan menjadi salah satu instrument baru dalam penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
“Jadi, KUHP Nasional akan membawa perubahan fundamental. Penjara, ke depannya, bukan lagi instrumen utama, tetapi akan menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua jenis perkara dapat diterapkan sanksi pidana kerja sosial, salah satunya perkara korupsi.
“Jadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sekarang itu memberikan batasan, kasus korupsi tidak perlu ada kerja sosial. Jadi perkara korupsi tidak masuk dalam lingkungan ini,” ujar Asep Nana.
Untuk status terpidana anak, penerapan sanksi pidana kerja sosial juga dapat diberlakukan. Namun, lebih pada pendekatan yang lebih edukatif dan rehabilitatif.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan