DIKSIMERDEKA.COM– Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral pada Jumat, (5/12/2025).

Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial MY diamankan setelah kedapatan membawa serbuk nikel melalui penerbangan Super Air Jet (PK-SJE) rute Weda Bay (WDB)–Manado (MDC).

Pelaku membawa 5 pack serbuk nikel campuran dan 4 pack serbuk nikel murni yang disimpan dalam barang bawaannya. MY langsung diserahkan kepada aparat berwenang untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti akan diteliti oleh instansi teknis guna memastikan jenis dan kadar mineral yang diselundupkan.

Aksi penyelundupan ini pertama kali terdeteksi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar, yang selama ini mengawasi potensi praktik terlarang di sektor pertambangan, termasuk upaya pemindahan bahan mineral tanpa izin resmi.

Bandara Khusus PT IWIP sendiri telah beroperasi sejak 2019 dengan izin Kementerian Perhubungan. Namun hasil evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa fasilitas bandara tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar minimal perangkat negara yang wajib hadir untuk melayani mobilitas orang dan barang.

Sebagai tindak lanjut, sejak 29 November 2025 pemerintah menempatkan Satgas Terpadu di bandara tersebut. Satgas ini terdiri dari unsur TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, BMKG, AirNav Indonesia, AvSec, serta karantina ikan, hewan, tumbuhan, dan karantina kesehatan.

Penempatan satuan gabungan ini bertujuan memperkuat pengamanan, pengawasan, serta penegakan hukum di kawasan dengan aktivitas logistik dan tenaga kerja asing yang sangat tinggi.

Keberhasilan menggagalkan penyelundupan mineral ini disebut sebagai bukti efektivitas koordinasi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam sekaligus mencegah praktik ilegal di kawasan industri strategis.

Pemerintah menegaskan akan terus memperketat pengawasan agar seluruh aktivitas penerbangan di Bandara Khusus PT IWIP berjalan sesuai ketentuan hukum.

Editor: Agus Pebriana