DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster mendorong tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, masing-masing terkait pengendalian alih fungsi lahan, penataan toko modern, serta perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat tata kelola pembangunan dan menjaga keseimbangan sosial-ekonomi di Bali.

Gubernur Koster menyampaikan Pembentukan Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa lahan produktif semakin tertekan oleh berbagai aktivitas pembangunan, baik perumahan, industri, maupun komersial.

“Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dapat mengancam kedaulatan pangan, mengurangi ruang produksi pertanian, dan memunculkan ketimpangan penguasaan lahan serta mengancam keberadaan Subak yang merupakan warisan adi luhung,” jelas Wayan Koster.

Baca juga :  Gubernur Koster Lantik Serinah Jadi Pjs Bupati Karangasem

Selain itu, fenomena alih kepemilikan lahan secara nominee, yaitu praktik kepemilikan tanah yang menggunakan nama pihak lain untuk menghindari aturan perundang undangan.

Praktik ini tidak hanya berpotensi melemahkan kedaulatan agraria, tetapi juga membuka peluang terjadinya spekulasi, monopoli, serta penyalahgunaan hak atas tanah. Oleh karena itu, Koster menilai pemerintah daerah perlu menetapkan regulasi yang lebih jelas, tegas, dan adaptif terhadap tantangan zaman.

Terkait Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring disusun dengan latar belakang pertumbuhan pariwisata dan budaya sangat signifikan bagi perkembangan perekonomian dan daya saing masyarakat di Provinsi Bali.

Pertumbuhan perekonomian menyebabkan tumbuh dan berkembangnya usaha mikro, kecil dan menengah di tengah menggeliatnya usaha besar dalam mendukung pariwisata Bali.

Kebutuhan masyarakat dan pariwisata tersebut menyebabkan perkembangan pusat perbelanjaan dan toko modern menjadi sangat tinggi, selain pemenuhan kebutuhan dari pasar rakyat yang tersebar di wilayah 9 (sembilan) kota/kabupaten yang ada.

Baca juga :  Gubernur Koster Buka Peringatan Bulan Bung Karno III Provinsi Bali

Tidak dapat dipungkiri bahwa aktivitas yang ada, baik pada pasar rakyat maupun pusat perbelanjaan dan toko modern pada intinya merupakan mata rantai yang menghubungkan antara produsen dan konsumen, penjual dan pembeli dan antara pelaku usaha dengan masyarakat konsumen.

Pasar memainkan peranan penting dalam pembentukan harga, pada saat ini ada peran pengusaha mengambil manfaat dari ruang yang disediakan negara untuk mencari keuntungan dibidang perdagangan.

Seperti yang diketahui perkembangan pusat perbelanjaan seperti mall dan toko modern sangat signifikan, hal ini menyebabkan terjadinya persaingan bebas diantara pasar, pusat perbelanjaan, dan toko modern tersebut.

Baca juga :  MDA Bali Apresiasi Keseriusan Gubernur Wayan Koster Memajukan Desa Adat

“Bila tidak dikelola atau dikendalikan dengan baik, akan dapat mempengaruhi sendi perekonomian yang disokong dengan usaha mikro, kecil dan menengah,” tegas Wayan Koster.

Sementara itu, Gubernur Bali juga menyampaikan pendapat terkait Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Gubernur Koster menjelaskan Penyusunan Raperda ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian bersama dalam mewujudkan pembangunan Bali yang inklusif, berkeadilan, serta menghormati martabat seluruh warga tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas.

“Pemerintah Provinsi Bali mendukung kepedulian, keseriusan dan kesungguhan untuk menghormati dan melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, dan segala tindakan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas serta memastikan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi melalui substansi pengaturan dalam Raperda ini,” jelasnya.

Editor: Agus Pebriana