KMHDI Soroti Alih Fungsi Lahan di Bali
DIKSIMERDEKA.COM, BALI – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Bali menyoroti semakin kompleksnya persoalan lingkungan hidup di Provinsi Bali, khususnya terkait masifnya alih fungsi lahan persawahan.
Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) periode 2019–2024, alih fungsi lahan persawahan di Bali mencapai 6.521 hektar atau sekitar 9,19 persen. Luas lahan sawah yang sebelumnya berada di kisaran 72 ribu hektar pada 2019, kini menyusut menjadi sekitar 66 ribu hektar dan berpotensi terus berkurang setiap tahun.
Ketua PD KMHDI Bali Putu Dika Suantara mengatakan pentingnya penguatan regulasi untuk mencegah alih fungsi lahan semakin meluas. Ia juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN agar tidak beralih fungsi.
KMHDI Bali memperingatkan bahwa jika persoalan tata kelola sampah dan alih fungsi lahan tidak segera diselesaikan, potensi bencana di Bali akan semakin besar. Ia mengingatkan kembali bencana banjir yang pernah terjadi di Bali, yang dipicu oleh persoalan sampah serta alih fungsi lahan persawahan dan kawasan hutan secara masif.
“Masalah ini juga menjadi ancaman serius bagi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pemerintah harus segera mencarikan jalan keluar agar persoalan lingkungan ini tidak terus berlarut dan berdampak lebih luas bagi masyarakat Bali,” tegasnya.
Di samping alih fungsi lahan, KMHDI juga menyoroti persoalan sampah. Dika mengatakan, penutupan TPA Suwung memang bertujuan baik untuk menghentikan sistem open dumping, tetapi di sisi lain masyarakat masih kebingungan harus membawa sampah ke mana.
“Tidak semua desa dan kelurahan memiliki TPST, TPS3R, bank sampah, maupun fasilitas pengomposan sampah organik,” ujarnya.
KMHDI Bali menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar masyarakat tidak dibiarkan tanpa solusi. Selain itu, pemerintah juga diminta lebih fokus menangani sampah residu yang tidak memiliki nilai jual dan membutuhkan sistem pemrosesan khusus.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan